Beranda Hukum Terkait Eksekusi Riil PN Langsa, Kuasa Hukum YDBUL Akan Tempuh Jalur Yusial...

Terkait Eksekusi Riil PN Langsa, Kuasa Hukum YDBUL Akan Tempuh Jalur Yusial dan Non Yudisial

1273
0
BERBAGI

Lingkarkita.com, Kota Langsa – Tim kuasa hukum Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) menyebut Pengadilan Negeri (PN) Langsa telah menyimpang melakukan eksekusi perkara perdata nomor register: 4/Pdt.G/2018/PN.Lgs, jo. Nomor: 8/PDT/2019/PT-BNA., jo nomor: 3480K/PDT/2019 jo. Nomor: 188 PK/PDT/2021.

“Eksekusi yang dilakukan tadi terindikasi menyimpang dari amar putusan dan melanggar ketentuan yang berlaku,” kata tim kuasa hukum YDBUL, Agam Iskranen Sandan kepada Lingkarkita.com, Kamis (19/01/2023).

Dikatakan, eksekusi yang dilakukan bukan saja hanya terhadap objek sebagai mana yang disebutkan dalam amar keputusan perkara aquo. Akan tetapi termasuk menyerahkan lembaga pendidikan Aliyah, Tsanawiyah, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes), beserta Pasantren Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) kepada pihak pemohon eksekusi.

“Padahal keputusan PN Langsa dalam perkara aquo hanyalah menyangkut penyerahan tanah dan bangunan dalam keadaan kosong beserta kenderaan, barang inventaris dan sejumlah uang,” ujarnya.

Dikatakan, terkait eksekusi tersebut pihaknya akan menempuh upaya yang lain seperti ke Komisi Yusial dan non-yudisial.

(mr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here