Lingkarkita.com, Kota Langsa – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Langsa menyebut izin operasional pengelolaan pendidikan di Madrasah Ulumul Quran (MUQ) yang diklaim oleh kedua belah pihak baik Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) maupun Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) masih menunggu telaah dari pihak Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Aceh.
“Kita sangat hati-hati dalam menyikapi persoalan tersebut meskipun sudah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Langsa beberapa waktu lalu,” ujar Kepala Seksi Pendidikan Islam Kemenag Langsa, Zainuddin kepada Lingkarkita.com, Selasa (7/02/2023).
Selain itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Langsa terkait poin-poin putusan eksekusi tersebut.
Saat ditanya terkait pergantian kepala sekolah yang sudah dilakukan oleh pihak YDBU pada tanggal 23 Januari 2023 lalu, Zainuddin menyebut itu sesuai permohonan yang diterima.
“YDBU mengajukan permohonan pergantian dua kepala sekolah dan mencukupi syarat. Karna itu Kemenag merekomendasikan pergantian kepala sekolah,” katanya.
Setelah pelantikan kepala sekolah, kata Zainuddin, pihaknya menunggu izin operasional pendidikan dari kepala sekolah untuk ditelaah lebih lanjut. (mr)