Lingkarkita.com, Kota Langsa – Kepala Dinas Pendidikan Kota Langsa, Dra Suhartini M.Pd menyayangkan tindakan kepala sekolah SDN 2 Langsa yang melakukan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap pesuru sekolah.
“Ini tindakan sewenang-wenang kepala sekolah yang mengunakan jabatannya untuk menzalimi orang lain,” kata Suhartini kepada Lingkarkita.com, Selasa (7/02/2023).
Dikatakan, seharusnya sebagai kepala sekolah bisa bersikap bijak menanggapi persoalan tersebut. Terlebih yang dipecat hanya pesuruh sekolah yang meiliki gaji tidak seberapa. Meski demikian, Ramadani sudah masuk ke dalam Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dijelaskan, sistem yang dianut oleh Ramadani dalam bekerja juga dilakukan oleh penjaga sekolah lain. Bukan hanya istri saja yang ikut membantu tapi juga terkadang anak dari mereka juga membantu dan tidak masalah karena ketidakcukupan gaji yang dimiliki.
“Wajar saja dia mencari pekerjaan lain karena tidak memiliki ekonomi yang cukup untuk menghidupkan keluargannya sejauh tidak mengabaikan tugasnya sebagai pesuruh meski diwakili oleh istrinya, apa lagi saat ini inflasi harga barang naik. Mau makan apa keluarga mereka yang dipecat,” katanya.
Ia juga menyebut, terkait persoalan itu pihak dinas sudah melayangkan surat pemanggilan kepala sekolah tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan itu. Namun, hingga waktu yang ditentukan kepala sekolah tak kunjung datang. Karenanya dinas akan mengeluarkan surat peringatan kepada kepala sekolah di maksut.
“Saya minta kepala sekolah untuk koperatif terhadap masalah yang ditimbulkan ini. Dinas tidak akan mentolerir sikap yang diambil karena sangat merugikan orang lain. Jika ada salah dari pesuruh, seharusnya dipanggil dan dibina. Jika tidak juga berubah maka layangkan SP 1 dan seterusnya serta jalan terakhir pemberhentian. Namun tidak ujuk-ujuk diberhentikan apa lagi tanpa surat tertulis,” paparnya. (mr)