Beranda Hukum Eksekusi Riil Dinilai Keliru, YDBUL Adukan PN Langsa ke MA

Eksekusi Riil Dinilai Keliru, YDBUL Adukan PN Langsa ke MA

650
0
BERBAGI

Lingkarkita.com, Kota Langsa – Kuasa Hukum Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) melakukan pengaduan dan permohonan perlindungan hukum ke Mahkamah Agung (MA) RI terhadap Pengadilan Negeri (PN) Langsa yang telah keliru melaksanakan eksekusi rill aset YDBUL.

Pengaduan tersebut telah disampaikan pada tanggal 24 Januari 2023 dengan nomor 03/B/LO-JMT/01/2023 melalui tim kuasa hukumnya YDBUL Agam Iskranen Sandan, SH dan Elisabeth Juniarti, SH dari kantor Advokat JMT dan Associates Medan.

“Kita sudah mengadulan PN Langsa terkait eksekusi aset YDBUL terhadap pokok perkara perdata gugatan Faisal Hasan dkk beberapa waktu lalu,” kata kuasa hukum YDBUL, Agam Iskranen Sandan kepada Lingkarkita.com, Jum’at (24/02/2023).

Dikatakan, PN Langsa melakukan eksekusi riil dalam perkara aquo bertentangan dan tidak mengikuti pedoman eksekusi yang dibuat oleh Dirjen Badilum MARI.

“Adapun alasan penilaian tersebut antaranya pelaksanaan eksekusi rill yang dilakukan PN Langsa hanya dengan cara panitera membacakan penetapan Ketua PN Langsa dan tidak memasang plank keterangan bahwa objek telah dieksekusi di atas tanah dimaksut,” katanya.

Dijelaskan, PN juga tanpa melakukan pengosongan terhadap tanah dan bangunan yang menjadi objek eksekusi. Juga banyak diantara objek eksekusi yang tidak ada (non bevinding) dan tidak dapat dieksekusi, di mana hal ini telah diketahui saat konstatering.

Ia menyebut, PN juga adanya barang yang menjadi objek eksekusi sedang berada di tangan pihak ketiga atau penyewa. Serta objek yang akan dieksekusi tidak jelas batas-batasnya dan tidak sesuai dengan barang yang disebut dalam amar putusan.

“Juga ada diantra amar putusan tersebut yang tidak mungkin untuk dilaksanakan, oleh karena objek yang akan dieksekusi berupa rekening bank sudah di tutup pada tahun 2013 dan 2015. Kondisi ini sudah diketahui saat konstatering,” sebut Agam.

Meskipun pengeduan ke MA itu telah diketaui oleh PN Langsa, lanjut Agam, namun panitera PN Langsa secara arogan dan dengan melanggar pedoman yang telah dibuat oleh MA tetap meletakkan sita eksekusi atas barang-barang yang secara nyata tidak ada (not bevinding) aquo yang kemudian PN Langsa melakukan eksekusi rill.

“Seharusnya bila merujuk pedoman eksekusi pada PN yang dibuat oleh Dirjen Badilum MARI, seharusnya PN Langsa mengeluarkan penetapan yang menyatakan eksekusi terhadap aquo dinyatakan non eksekutabel,” jelasnya.

Karenanya, atas kondisi tersebut YDBUL melalui kuasa Hukum mengadu dan mohon perlindungan hukum kepada MA, dengan harapan MA RI dengan kewenangannya membatalkan eksekusi rill yang telah dilakukan oleh PN Langsa tersebut dan menyatakan putusan dalam perkara aquo non eksekutabel. (mr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here