Beranda Hukum Polda Aceh Berantas Tindak Pidana Minerba Tanpa Izin di Aceh Timur

Polda Aceh Berantas Tindak Pidana Minerba Tanpa Izin di Aceh Timur

477
0
BERBAGI

Lingkarkita.com, Aceh Timur – Ditreskrimsus Polda Aceh berantas dugaan tindak pidana Mineral dan Batubara atau Minerba di Desa Buket Bata, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Aceh pada Kamis, (2/3/2023).

Pemberantasan Minerba penambangan tanpa izin tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa kegiatan sudah marak dan sangat meresahkan. Dalam hal itu, petugas dari Tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh langsung menyelidiki.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat yang dipercaya saat menyampaikan informasi bahwa ada penambangan Minerba tanpa izin di Kabupaten Aceh Timur.

“Petugas dari Tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh langsung menyelidiki dan berhasil memberantas pekerjaan tersebut,” kata Winardy kepada Lingkarlita.com, Kamis (2/3/2023).

Winardy menjelaskan, modus yang digunakan dalam dugaan tindak pidana minerba di Desa Buket Bata, Kecamatan Pante Bidari adalah dengan menggunakan alat berupa mesin sedot.

“Tim Unit III Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana minerba di Aceh Timur adalah bagian dari komitmen Polda Aceh dalam melakukan pemberantasan penambangan ilegal,” ujarnya.

Saat dilakukan pemberantasan, kata Winardy, Tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh telah memeriksa beberapa saksi baik pemilik usaha tambang, pengawas, operator, maupun pekerja tambang.

“Pengerjaan Minerba penambang tanpa izin sudah di ambil langkah-langkah dan telah diamankan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Winardy. (mr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here