Lingkarkita.com, Kota Langsa – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh dibantu Kasi Intelijen dan Staf Intelijen Kejari Langsa serta Polres Langsa berhasil meringkus dua orang buron Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang terkait kasus tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan, Kamis 9 Maret 2023 sekira pukul 07.30 WIB.
Kedua tersangka atas nama Nazarullah Akbar alias Akbar Bin Ilyas Fatham yang diciduk ditempat persembunyiannya kawasan Pasar Langsa dan Maskurullah Alias Maskur Bin M Jamil Umar yang ditangkap di gudang J&T Kota Langsa. Eksekusi keduanya berlangsung aman tanpa ada perlawanan.
Kasi Intelijen Kejari Langsa, Syahril SH MH kepada Lingkarkita.com melalui pwrnyataan tertulis, Kamis (9/03/2023) mengatakan, penangkapan DPO an. Nazarullah Akbar dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 251/Pid.Sus/2016/PN Ksp Tanggal 14 November 2016 dalam perkara Tindak Pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan melanggar Pasal 6 Jo. Pasal 31 ayat (1) UU RI No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dijelaskan, dalam perkara tersebut, DPO an. Nazarullah Akbar dan Maskurullah dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan penjara.
“Kedua DPO telah dilakukan serah terima dari Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Mariono SH, M.H, untuk dilakukan eksekusi,” katanya.
Ia menyebut, selanjutnya sekira pukul 10.45 WIB, kedua DPO Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dibawa dari Kejaksaan Negeri Langsa menuju Aceh Tamiang untuk dilakukan eksekusi di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang.
Iaemgatakan, Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Aceh yang berjibaku menangkap kedua DPO tersebut adalah Mohammad Iqbal, S.H., Fauzul Muttaqin, S.H, Herman,S.H, T. Muqhayatsyah, Ferry Gunawan, S.Kom, Nadia Maisyara, S.E, Muhammad Iqbal, S.Pd, dan M. Ilham Yusfiqurrijal. (mr)