Beranda Daerah Alaska Kembali Unjuk Rasa Tuntut Direktur PDAM Langsa Dipecat dan Diadili

Alaska Kembali Unjuk Rasa Tuntut Direktur PDAM Langsa Dipecat dan Diadili

460
0
BERBAGI

Lingkarkita.com, Kota Langsa – Aliansi Aktivis Merdeka (Alaska) kembali melakukan aksi unjuk rasa menuntut Pj Wali Kota Langsa mencopot direktur PDAM Tirta Keumuneng Langsa dari jabatannya serta mendesak penegak hukum memeriksa dugaan Kurupsi, Kolusi dan Nepotisme di perusahaan daerah itu, Jum’at (10/03/2023).

Amatan Lingkarkita.com, aksi damai tersebut mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian setempat. Unjuk rasa tersebut diwarnai dengan aksi membakar ban mobil dan menabur bunga sebagai simbol telah matinya penegakan kebijaksanaan dan keadalian bagi kepentingan masyarakat di Kota Langsa.

Para pendemo juga membentang spanduk bertuliskan ‘copot serta adili direktur PDAM atau Pj Wali Kota Langsa mundur’ dan membawa payung hitam disertai taburan bunga layaknya ziarah ke makam.

“Kita akan terus mendesak wali kota segera mengambil sikap memecat direktur PDAM Langsa yang telah gagal mengelola perusahaan dan disinyalir kuat telah terjadi KKN besar-besaran,” ujar presidium Alaska, Abdi Maulana.

Dikatakan Abdi, pihaknya terpaksa turun kembali ke jalan lantaran tuntutannya saat melakukan aksi unjuk rasa pada Jum’at 3 Maret 2023 lalu dan petisi yang ditanda tangani oleh wakil Komisi III DPRK dan Asisten II Pemerintah Kota Langsa belum meberikan jawaban.

“Ketua DPRK, Maimul Mahdi meyebut pihaknya telah merekomendasikan Pansus kepada Komisi III,” kata Abdi.

Sementara, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Langsa, Ali Musafah yang dihubunggi melalui telepon seluler mengatakan, pihaknya telah menyampaikan tuntutan Alaska kepada pimpinan, dalam hal ini Plt Sekretaris daerah (Sekda), Muhammad Darfian ST.

“Kita sudah sampaikan kepada pimpinan, kemarin yang dituntut Alaska tiga instansi, dalam hal ini Pemko, Kepolisian dan DPRK Langsa. Jadi sudah barang tentu tiga lembaga ini harus berkoordinasi terkait persoalan itu,” kata Ali Musafah.

Dijelaskan, terkait pemberhentian pejabat harus melalui mekanisme yang ada. Terlebih saat perpanjangan SK direktur 2021 lalu sudah melalui prosedur yang telah ditetapkan. (mr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here