Lingkarkita.com, Kota Langsa – Simpan sabu di dalam sampan, seorang nelayan berinisal MA (38), warga Dusun Ujung Tanjung, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang ditangkap polisi pada Jum’at 31 Maret 2023 sekitar pukul 13.30 WIB di Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh tepatnya di pinggir sungai.
“Pelaku kita amankan berkat adanya laporan masyarakat bahwa pelaku minyimpan sabu di dalam sampan,” kata, Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kasat Narkoba IPTU Shandy Saputra, Senin (3/4).
Dijelaskan, bersama MA ditemukan tiga paket sabu dengan berat keseluruhan 31,28 Gram, satu unit timbangan digital warna hitam, satu gunting, satu kotak warna hitam yang berisikan plastik tembus pandang, satu unit HP merk Vivo warna hitam, satu bungkusan Intermi dan satu unit sampan mesin warna hitam kuning telah diamankan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MA berserta barang bukti digelandang ke Polres Langsa guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pihaknya menghimbau, kepada masyarakat Kota Langsa dan sekitarnya apabila mendengar atau mengetahui orang yang mencurigakan melakukan transaksi jual beli narkoba, agar segera melaporkan ke kepolisian terdekat. (mr)