Lingkarkita.com, Kota Langsa – Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) Inspektorat Kota Langsa tahun 2021 mengungkapkan adanya dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama sebesar 128 juta rupiah yang dilakukan oleh mantan Geuchik berinisial W.
Selain DD, dana Badan Kemakmuran Mesjid (BKM) Baitul Izzah juga disinyalir telah digelapkan sebanyak 72 juta rupiah dan hingga kini belum dikembalikan.
Inspektur Pembantu Khusus, Inspektorat Kota Langsa, Bustami SH, kepada Lingkarkita.com, Kamis (14/9/2023) membenarkan LHP dan temuan dugaan penyelewengan DD dan dana BKM.
Dijelaskan, saat ini Inspektorat sedang melakukan tindak lajut hasil temuan itu hinga selesai penagihan kerugian DD di maksut.
“Kita tetap menunggu pengembalian dana itu agar bisa dimamfaatkan kembali demi kegiatan pembangunan tahun berikutnya di Gampong tersebut,” ujar Bustami.
Ia menyebut, jika yang bersangkutan tidak mengindahkan, maka persoalan ini akan ditindaklanjuti ke penegak hukum.
Mantan Geuchik berinisial W yang dikonfirmasi melalui WhatApp mesengger terkait persoalan tersebut hingga berita ini diturunkan masih bungkam dan belum memberikan tanggapan.
“Kenapa bg, masalah ma abg apa?,” jawabnya singkat.
Pj Geuchik Gampong Baro, Al Mahdi mengatakan, dirinya tidak faham terkait persoalan itu. Pada saat itu dirinya belum menjabat sebagai Pj Geuchik setempat. (mr)