Lingkarkita.com, Kota Langsa – Ketua Tuha Peut Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, M Nur atau biasa disapa Amat mendesak Pemerintah Kota Langsa untuk melimpahkan kasus kerugian Dana Desa (DD) dan pengelepan dana Badan Kemakmuran Mesjid (BKM) Baitul Izzah ke penegak hukum.
“Persoalan ini sudah dua tahun lamanya kok dibiarkan saja, padahal jelas yang bersangkutan, mantan Geuchik W belum mengembalikan DD dan dana BKM, kami berharap adanya tindak lanjut dari Inspektorat,” ujar M Nur, Selasa (19/9).
Dikatakan, kerugian yang diakibatkan oleh mantan Geuchik W sangat berdampak terhadap pembangunan di Gampong. Hendaknya pemerintah daerah bisa memberikan efek jera kepada siapapun yang melakukan peyimpangan pengelolaan uang negara agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
Baca juga: Mantan Geuchik Gampong Baro Disinyalir Slewengkan DD Hingga Dana Mesjid
“Kita mengiginkan kasus ini dapat dilimpahkan ke pengak hukum. Sebab, tidak ada etikat baik dari mantan Geuchik W, bahkan saat ini yang bersangkutan masih melenggang di seputaran Kota Langsa seakan tidak ada persoalan apapun,” paparnya.
Sementara Kepala Inspektorat Kota Langsa, Syahrial kepada Lingkarkita.com, Selasa (19/9) di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen akan menyelesaikan persoalan kerugian DD tersebut.
“Persoalan itu tetap kita selesaikan, jika masyarakat mengiginkan kasus itu dilimpahkan ke penegak hukum, maka dalam waktu dekat ini kita akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Benar dalam LHP telah terjadi kerugian DD Gampong Baro,” ujarnya.
Seperti ditekatui, kerugian DD Gampong Baro sebesar 128 juta rupiah tersebut mencakup, tidak diselesaikannya gaji imam gampong, imam dusun, khatib mesjid, bilal mesjid, guru ngaji TPA, bidan desa dan kader, ketua PKK, operator kantor, pemandi mayit, penggali kubur hingga penjaga malam. (mr)