Beranda Hukum Inspektorat Langsa Dinilai Lemah dan Tak Bernyali Selesaikan Dugaan Korupsi DD

Inspektorat Langsa Dinilai Lemah dan Tak Bernyali Selesaikan Dugaan Korupsi DD

307
0
BERBAGI

Lingkarkita.com, Kota Langsa – Direktur Forum Peduli Masyarakat Miskin (FPRM), Nasruddin mempertanyakan kinerja Inspektorat Langsa yang dinilai lemah dan tak bernyali dalam menanggani kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) di wilayah Kota Langsa.

“Jangan seperti singa opong, beberapa kasus dugaan penyimpangan dan pengelapan (DD) yang telah diaudit Inspektorat bahkan telah menyatakan adanya kerugian negara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), namun tak satupun adanya penyelesaian kasus hingga saat ini,” ujar Nasruddin kepada Lingkarkita.com melalui telepon WhatsApp mesengger, Selasa (3/10).

Ia menyebut, salah satu contoh kasus pengelelapan DD dan dana mesjid Gampong Baro sudah dua tahun lamanya tidak ada tindak lanjut yang dilalukan oleh Inspektorat.

Baca juga: Mantan Geuchik Gampong Baro Disinyalir Slewengkan DD Hingga Dana Mesjid

Dikatakan, beberapa Gampong yang disinyir bermasalah pengunaan DD nya seakan senyap hilang bak ditelan bumi. Diantaranya, Gampong Sungai Pauh Tanjung, Kecamatan Langsa Barat, Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama dan Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama.

Dirinya berharap, agar pembinaan yang dilakukan oleh Inspektorat menjadi efek jera kepada siapapun yang melakukan pemyimpangan keuangan negara.

Sementara Kepala Inspektorat Langsa, Syahrial kepada Lingkarkita.com di ruang kerjannya, Selasa (3/10) mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen menindak lanjuti sejumlah persoalan kerugian DD yang terjadi di beberapa Gampong dalam wilayah Kota Langsa.

“Ia memang, ada dugaan kasus kerugian DD tahun 2021 dan dana Badan Kemakmuran Mesjid (BKM) Baitul Izzah yang terjadi di Gampong Baro Kecamatan Langsa Lama. Begitu juga terkait penyimpangan DD tahun 2022 yang terjadi di Gampong Sungai Pauh Tanjong Kecamatan Langsa Barat dan beberapa Gampong lainnya dalam wilayah Kota Langsa,” paparnya.

Baca juga: Inspektorat Akan Limpahkan Dugaan Pengelepan DD dan Dana BKM Gampong Baro ke Penegak Hukum

Ia menyebut, terkait adanya temuan yang terjadi di gampong, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah Kota Langsa. Selain itu, Inspektorat terus memantau sejauh mana pihak geuchik yang telah merugikan uang negara harus dipertanggung jawabkan.

Dikatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, pelaku hanya diberikan waktu 60 hari kalender untuk menyelesaikan kerugian yang telah dilakukan sesuai LHP.

“Insyaallah, tim Inspektorat Minggu depan akan turun kembali ke beberapa gampong guna menindak lanjuti dugaan korupsi yang telah terjadi. Kami akan melihat berapa yang sudah dikembalikan dan berapa yang belum,” imbuhnya. (mr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here