Lingkarkita.com, Kota Langsa – Polisi akhirnya meringkus seorang pimpinan Dayah berinisial MR (48) yang diduga telah melakukan rudapaksa terhadap dua orang santri beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Langsa, Ipda Rahmad, S.Sos melalui pernyataan tertulis kepada Lingkarkita.com, Senin (20/11/2023) mengatakan, MR merupakan warga Gampong Seulalah Baro, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Dijelaskan, peristiwa rudapaksa itu dilakukan MR saat berada di Dayah Fatuhul Muarif Al Aziziyah Furutsani yang langsung dipimpin MR.
“Pada tahun 2021 lalu korban FA baru saja masuk dayah ke dayah itu, saat itu tersangka MR sering memperhatikan korban FA dan
mencari kesempatan untuk berbicara dengan korban saat selesai mengaji,” ujarnya.
Lalu, lanjut kasat, MR meminta FA untuk tetap di tempat dan MR bertanya pada korban ‘”Dila udah gak perawan lagi ya?, karena Tgk liat Dila berlari-lari Dila kayaknya udah gak perawan lagi, betul atau gak?, Tengku gak akan cerita kesiapa-siapa,” katanya memgutip MR.
Dikatakan, MR masih sering berusaha mendekati korban, puncaknya saat FA sakit, saat itu pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan masuk ke kamar korban dan saat itu para santri yang lain sedang bergotong royong.
Lantas, lanjutnya, tersangka mengunci pintu kamar korban dengan alasan memperbaiki kipas angin dan langsung MR melakukan rudapaksa terhadap korban.
“Setelah itu berselang dua hari tersangka MR memberi pesan melalui selembar kertas kepada korban yang bertuliskan, nanti jumpai saya di kantin, pas semua orang tidur, korban pun menuruti perkataan tengku yang merupakan orang tua di dayah tersebut,” paparnya.
Ia menyebut, Saat pukul 02:00 WIB setelah semua santri tertidur korban datang ke kantin dan tersangka MR sudah berada di kantin. Lalu tersangka MR langsung menarik tangan korban dan melakukan rudapaksa terhadap korban.
“Selanjutnya, pasca kejadian pertama, tersangka MR sering mengancam korban jika tidak mau melakukannya lagi maka tersangka MR akan membeberkan aibnya korban sudah tidak gadis lagi,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, rudapaksa itu sudah terjadi berulang kali yaitu di di kantin, di kamar mandi, rumah kosong, kamar mandi yang terletak di dalam kamar ulama, mushala dan di rumah tersangka MR.
“Maret tahun 2023 sekira pukul 19:30 di dalam rumah tersangka MR yang terletak di pekarangan dayah tersebut melakukan rudapaksa yang terakhir kalinya, dikarenakan korban keluar dari dayah tersebut,” katanya.
Lantas, kata kasat, orang tua korban membuat Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/186/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 10 Oktober 2023.
Dalam laporan, sambungnya, kejadian rudapaksa terjadi sebanyak empat kali, pertama Sabtu 9 September 2023 sekira pukul 00:00 di Balee Atas (Balee Induk) pengajian. Kedua, 12 September 2023 sekira pukul 23:40 di Balee Bawah pengajian, ketiga, 23 September 2023 sekira pukul 23.00 di bilik santri tempat korban menginap dan terjadi 06 Oktober 2023 sekira pukul 06:00 di kamar tersangka MR yang terletak di kantor dayah.
Tak hanya samapi di situ, MR juga melakukan rudapaksa terhadap korban lain berinisial WH, di mana awalnya tersangka MR selalu meminta korban untuk memberi makanan atau membuatkan makanan untuk Tgk MR.
Setelah itu, korban WH membuat Laporan Polisi dengan nomor: 187/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 10 Oktober 2023.
“MR, dalam LP/186/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA, tanggal 10 Oktober 2023 dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 50: pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 200 bulan (16,5 tahun) serta Pasal 47: pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 90 bulan 7,5 tahun,” jelasnya.
Selanjutnya, kata kasat, masih ada LP/187/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA, tanggal 10 Oktober 2023 pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pasal 48: pemerkosaan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 175 bulan 14,5 tahun dan Pasal 46: pelecehan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 45 bulan 3,7 tahun.
“MR telah dengan sengaja melakukan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap dua orang korban sejak tahun 2021 sampai tahun 2023 yang dilakukan di dalam lingkungan dayah di Desa Seulalah Baru, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa,” imbuhnya. (mr)