Beranda Hukum Rugikan Negara Rp 1,6 M, KPPBC Langsa Musnahkan 2,31 Juta Batang Rokok...

Rugikan Negara Rp 1,6 M, KPPBC Langsa Musnahkan 2,31 Juta Batang Rokok Ilegal

236
0
BERBAGI
Bea dan Cukai Langsa
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Langsa menggelar konferensi pers pemusnahan 2,31 juta batang rokok ilegal, Kamis (23/11/2023). (Dok: KPPBC Langsa)

Lingkarkita.com, Kota Langsa – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Langsa memusnahkan 2,31 juta batang rokok ilegal yang disebut telah merugikan negara sebesar Rp 1,6 miliar lebih, Kamis (23/11/2023) di halaman kantor setempat.

Kepala KPPBC Langsa, Sulaiman mengatakan, pemusnahan tersebut sebagai tindak lanjut penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai berdasarkan Surat Menteri Keuangan nomor S-325/MK.6/KN.4/2023 tanggal 16 November 2023 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Dijelaskan, rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 180 karton atau bernilai Rp 4,55 miliar yang merupakan barang bukti hasil penindakan operasional pasar dan penindakan unit P2 sepanjang bulan Juli 2021 hingga November 2022.

Dikatakan, petugas juga mengamankan satu unit mobil truk dan dua orang pelaku saat membawa rokok ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang pada hari Kamis 16 November 2023 lalu.

Ia menyebut, saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap proses penyidikan dan diduga tepah melanggar pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu, Sulaiman juga mengatakan, konferensi pers yang dilaksanakan merupakan bukti transparansi dan keterbukaan informasi KPPBC Langsa atas pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai community protector yang melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama yang baik antara Bea Cukai dengan instansi penegak hukum lainnya dan media masa. Serta dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan tugas dan fungsinya,” katanya.

Editor: Mustafa Rani

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here