Lingkarkita.com, Kota Langsa – Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Wilayah III UPTD DLHK Aceh melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Aceh Wetland Foundation dalam bidang penegakan hukum, monitoring serta patroli kawasan hutan mangrove Aceh di Kantor KPH3 Langsa, Senin (4/12/2023).
Seperti diketahui bahwa KPH merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan mengelola hutan negara berdasarkan SK. Menteri Kehutanan Nomor SK.993/Menhut-II/2013 tanggal 27 Desember 2013 beserta perubahannya melalui Peta Kawasan Hutan & Konservasi Perairan Provinsi Aceh (Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.865/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014) serta Peta Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 865/Menhut-II/2014 (Lampiran SK.103/MenLHK-II/2015 tanggal 2 April 2015) dan Peta Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.865/Menhut-II/2014 (Lampiran SK.859/MenLHK/Setjen/PLA.2/11/2016 tanggal 11 November 2016) seluas ± 657.176 Ha.
Sementara AWF merupakan organisasi non-pemerintah yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan kawasan hutan mangrove di pesisir timur Aceh. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan dukungan dan koordinasi para pihak dalam rangka restorasi kawasan, perlindungan & patroli, penelitian ilmiah, edukasi lingkungan dan pemberdayaan masyarakat di kawasan hutan mangrove yang ada pada areal kerja UPTD. KPH Wil. III Aceh.
Selain itu, kerja sama ini juga untuk mengoptimalkan peran serta PARA PIHAK dalam rangka restorasi kawasan, perlindungan & patroli, penelitian ilmiah, edukasi lingkungan dan pemberdayaan masyarakat di kawasan hutan mangrove pada areal kerja UPTD. KPH Wil. III Aceh. Sehingga berdampak positif dalam hal peningkatan pendapatan masyarakat pesisir, kelestarian biota serta menjadi katup sosial yang dapat mengurangi tekanan pada lanskap hutan mangrove.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini mencakup: 1. Kerja sama bidang penegakan hukum, monitoring serta patroli kawasan hutan mangrove pada areal kerja UPTD. KPH Wil. III Aceh. 2. Kerja sama bidang restorasi & deforestasi kawasan hutan mangrove pada areal kerja UPTD. KPH Wil. III Aceh. 3. Kerja sama bidang pembangunan tambak silvofishery pada areal kerja UPTD. KPH Wil. III Aceh. 4. Penelitian ilmiah serta edukasi terkait hutan mangrove. 5. Diskusi/Seminar/Focus Group Discussion (FGD). 6. Kerjasama kegiatan lainnya yang disepakati oleh Para Pihak.
KPH akan berkontribusi dalam hal sebagai berikut:
1. Memberikan masukan dan arahan serta berpartisipasi aktif dalam proses perencanaan kegiatan yang akan dilaksanakan AWF.
2. Memberikan bantuan tenaga teknis dan dukungan fasilitas yang dimiliki untuk menjalankan program kegiatan yang telah disepakati bersama.
3. Memberikan dukungan kebijakan dan administrasi untuk pelaksanaan kegiatan yang telah disetujui bersama.
4. Membantu AWF mendapatkan informasi yang dimiliki KPH untuk pelaksanaan kegiatan dalam program kerjasama ini.
Sementara AWF berkontribusi dalam hal sebagai berikut:
1. Melakukan penggalangan dana (fund-raising) guna membiayai pelaksanaan program yang telah disetujui bersama.
2. Menyediakan bantuan teknis operasional dan fasilitas untuk pelaksanaan program yang telah disetujui bersama.
3. Memberikan dukungan dalam mempromosikan dan mempublikasikan hasil-hasil program Kerjasama ini.
4. Melaporkan hasil-hasil kegiatan program Kerja Sama ini kepada KPH III. (mr)