Lingkarkita.com, Kota Langsa – Bea Cukai Langsa terima pelimpahan penindakan rokok ilegal tanpa pita cukai dari Polres Langsa sebanyak 939.400 batang.
Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman dalam konferensi pers, Jum’at (19/1/2024) mengatakan, penindakan tersebut sebagai salah satu bentuk sinergi dan kerjasama yang erat antara Bea Cukai Langsa dengan Polres Langsa sebagai bagian dari upaya bersama dalam menanggulangi perdagangan barang ilegal di wilayah Kota Langsa.
Dikatakan, penangkapan tersebut dilakukan pihak Polres Langsa pada 17 Januari 2025 pukul 03.00 WIB di sebuah bangunan yang berlokasi di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh.
“Pelaku berinisial MSY telah kita amankan yaang merupakan seorang pedagang yang memakai Gudang bangunan tersebut,” ujar Sulaiman didampingi Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Langsa, Perwakilan Badan Intelejen Strategis (BAIS) Wilyah Langsa, dan Perwakilan Kodim 0104 Aceh Timur.
Saat ditanya apakah pemilik gudang turut diamankan dan apakah gudang tersebut juga dipolisline, pihak Bea Cukai dan Polres Langsa menyebut masih dalam tahapan penyidikan dan diharapkan kepada para awak media untuk bersabar.
Dalam konferensi pers itu juga pihak Bea Cukai dan Polres Langsa tidak menyebut alamat teerduga pelaku yang bernisial MSY itu. (mr)