Lingkarkita.com, Kota Langsa – Empat partai politik di Kota Langsa dinyatakan tidak mencukupi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Pasalnya, ke empat partai politik tersebut tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Muhammad Alfadhal M.Si kepada Lingkarkita.com, Senin (29/1) mengatakan, dari 24 partai politik ada empat partai dibatalkan kepesertaan pamilu karena tidak melaporkan LADK. Selain itu, empat partai tersebut juga tidak memiliki calon anggota legislatif.
Dijelaskan, empat partai tersebut diantaranya, partai Buruh, partai PSI, partai Garuda dan partai Ummat.
Dikatakan, pembatalan tersebut berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 338 ayat 1 dan PKPU nomor 18 tahun 2023 pasal 122 ayat 1 dan 2.
“Maka secara otomatis ke empat partai politik itu dibatalkan sebagai peserta Pemilu tahun 2024 di Kota Langsa,” ujarnya. (mr)