Beranda Hukum Polisi di Langsa Ringkus 3 Tersangka dan Sita 1 Kg Sabu, Ambulans...

Polisi di Langsa Ringkus 3 Tersangka dan Sita 1 Kg Sabu, Ambulans Dipakai Edar SS Diamankan

100
0
BERBAGI

Lingkarkita.com, Kota Langsa – Polisi Satresnarkoba Polres Langsa berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu (ss) seberat 1.061 gram atau satu kilogram lebih dan mengamankan tiga pelaku, pada Rabu, 7 Februari 2024 malam didua tempat berbeda.

“Ketiga pelaku yang diamankan yakni AM (29), warga Gampong Buket Dindeng, Kecamatan Julok, IS (33), warga Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam dan MU (36), warga Gampong Julok Tunong, Kecamatan Julok, masing-masing Kabupaten Aceh Timur,” sebut Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Narkoba, AKP Mulyadi, Jumat, 9 Februari 2024.

Kasat menjelaskan, pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat tentang banyaknya peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kota Langsa yang dilakukan oleh seorang laki-laki dari Aceh Timur.

Kemudian, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut. Setelah didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan menjemput narkotika jenis sabu dari Kecamatan Julok untuk diedarkan di Kota Langsa, maka tim menuju ke daerah tersebut.

Kemudian saat dilakukan penggerebekan diperkarangan Masjid Julok terlihat ada dua pelaku yakni AM dan IS dan saat dilakukan penggeledahan di bawah Jok Sepmor Honda Scoopy milik AM ditemukan satu)l paket besar sabu seberat satu kilogram lebih.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap keduanya, dirinya bersama anggota melakukan pengembangan dan sekira pukul 22.00 WIB di Terminal Idi, Gampong Aceh, Kecamatan Idi Aceh Timur berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku MU,” ujar Kasat.

Lanjut Kasat, petugas melakukan pengembangan kembali ke Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara untuk mencari keberadaan pelaku TR (DPO) yang diduga telah menjual sabu tersebut. Tetapi, TR belum berhasil ditemukan dan di Puskesmas Lhoksukon Kabupateb Aceh Utara diamankan saty unit Mobil Ambulance Toyota Kijang Innova warna putih, BL 1025 KK.

“Mobil ambulance tersebur diduga digunakan oleh TR sebagai sarana transportasi dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” kata Kasat.

Kasat menjelaskan, ketiga pelaku yang diamankan itu diduga sebagai perantara / kurir dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu dari wilayah Aceh Timur untuk selanjutnya akan diedarkan ke Kota Langsa.

Sambung Kasat, kini ketiga tersanga beserta barang bukti sabu dan satu unit Sepmor Honda Scoopy BL 3502 DBI, satu unit Sepmor Honda Beat BL 4802 DBC, satu unit Mobil Daihatsu Ayla BK 1387 AOZ, satu unit Mobil Toyota Avanza BL 1105 DE dan sunit Mobil Ambulance Toyota Kijang Innova BL 1025 KK diamankan di Polres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Sedangkan TR (DPO) masih dalam proses Penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” pungkasnya. (mr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here