Lingkarkita.com, Kota Langsa – Sedang asyik bermain judi kartu joker, dua ibu-ibu dan dua teman prianya dibekuk satuan reserse kriminal Polres Langsa di Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh pada Kamis (25/4) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad kepada awak media, Minggu (28/04) di Langsa mengatakan, salah satu wanita yang tertangkap merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial S (57) warga Desa Bukit Suling, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
Dijelaskan, pelaku yang diamankan berjumlah 4 orang terdiri dari dua pria dan dua wanita diantaranya, S (57), seorang PNS, I (34) pria wiraswasta, RW (41) dan S (35).
“Pelaku telah melakukan tindak pidana perjudian atau maisir jenis kartu joker dan melanggar pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014,” terangnya.
Kemudian, lanjutnya, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp.1.250.000 dan 1 set kartu joker warna merah.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini barang bukti serta para pelaku sudah kita amankan di Polres Langsa guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya. (mr)