Lingkarkita.com, Jakarta – Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang dapil 2 dari PKS, Sofyan ditangkap Bareskrim Polri lantaran jadi buron kasus narkotika.
Dilansir detik.com, Minggu (26/5/2024), Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, menyebut Sofyan diringkus polisi saat tengah berbelanja pakaian di kawasan Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Pada pukul 15.35 WIB target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO,” jelas Brigjen Mukti Juharsa.
Diurainya, Sofyan ditangkap oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Sofyan ditangkap di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5/2024).
Brigjend Mukti menyebutkan, Sofyan melarikan diri dari kejaran pihak kepolisian selama tiga minggu. Polisi melakukan profiling dan memetakan tempat persembunyian tersangka.
“Berdasarkan giat analisa dan profiling telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO (daftar pencarian orang) melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu,” pungkasnya.
Sumber: detik.com
Editor: Mustafa Rani