
Lingkarkita.com, Lhokseumawe – Himbau kesadaran masyarakat terhadap bahaya perjudian online, Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe, Polda Aceh menempelkan stiker himbauan di sejumlah lokasi strategis di wilayah hukumnya, Rabu (3/7).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Zul Akbar, SE, menjelaskan, penempelan stiker dilakukan sebagai bentuk sosialisasi Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kami menginginkan agar masyarakat lebih sadar akan risiko besar yang ditimbulkan oleh perjudian online, baik dari segi hukum maupun kehidupan sosial, ekonomi, dan psikologis ” ujarnya.
Dijelaskan, stiker trrsebut berisi pesan-pesan peringatan dan himbauan untuk tidak terlibat dalam perjudian online ditempelkan di area-area publik seperti pusat perbelanjaan, warkop, cafe, terminal transportasi, dan kantor-kantor pemerintahan di wilayah Kota Lhokseumawe.
Dikatakan, pesan yang disampaikan mencakup ancaman hukuman bagi pelaku judi online serta dampak negatif yang dapat merusak kehidupan bermasyarakat.
“Dengan semakin maraknya akses perjudian online, kami berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan pengawasan agar masyarakat tidak terjerumus dalam praktik yang melanggar hukum ini,” tambah Iptu Zul akbar.
Pihaknya berharap, langkah proaktif yersebut dapat membantu menekan jumlah kasus perjudian online di wilayah hukum Polsek Banda Sakti serta meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya mematuhi regulasi yang berlaku. Polsek Banda Sakti juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk semua masyarakat Kota Lhokseumawe.
Penulis: Chairul Sya’ban
Editor: Mustafa Rani