Lingkarkita.com, Aceh Utara – Seorang pria berinisial MAR berusia 20 tahun, ditangkap Polisi dari Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara. Pria tersebut dilaporkan telah menyodomi temannya sendiri berinisial MR berusia 16 tahun saat hendak menunggu durian jatuh.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim, AKP Novrizaldi, mengatakan, perbuatan menyimpang itu terjadi saat korban dan pelaku bermalam di salah satu Meunasah (Surau) di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Senin (29/07/2024) dinihari.
“Awalnya teman sekampung ini berencana untuk menunggu dan memungut durian jatuh di kebun warga yang berdekatan dengan Meunasah,” ujar AKP Novrizaldi dalam Siaran Pers yang diterima Lingkarkita.com, Selasa (30/07/2024).
“Kejadian ini terungkap karena ibu korban melihat anaknya yang pulang dengan noda darah di celana, dari situ korban mengaku telah disodomi saat tidur oleh pelaku hingga kemudian orangtua korban melaporkan hal tersebut ke Polres Aceh Utara,” imbuh AKP Novrizaldi.
Merespon cepat hal ini, personel Polres Aceh Utara bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Pelaku mengakui perbuatannya, ia bergairah saat tidur berdampingan dengan korban.
“Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku dirinya bergairah saat korban tidur berdampingan dengannya. Hasrat seksualnya muncul hingga saat itu pelaku mempeloroti celana korban dan menyodomi paksa korban saat tidur pulas, kejadian itu membuat anus korban mengalami pendarahan,” imbuh AKP Novrizaldi.
Saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap pelaku. Oleh penyidik tersangka ini dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Terkait kasus ini, Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh orangtua agar selalu mengawasi anak-anak mereka, terutama ketika bermain hingga malam hari.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka, terutama jika mereka bermain di luar rumah hingga malam sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” tukas Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi.
Reporter: Chairul Sya’ban