Lingkarkita.com, Lhokseumawe – Oknum ustadz yang juga guru ngaji berinisial FS (34) dibekuk kepolisian Polres Lhokseumawe, Aceh, atas laporan dugaan pencabulan atau jarimah terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun.
Korban tak lain adalah santriwati di salah satu Dayah Pengajian yang ada di Kabupaten Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Begitu pula halnya FS, oknum ustadz tersebut merupakan guru pengajar di Dayah tempat korban mengemban ilmu pendidikannya.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim, Iptu Yuda Prastya, mengatakan, penangkapan terhadap FS merupakan hasil dari serangkaian langkah penyidikan intensif, termasuk pemeriksaan psikologis dan forensik untuk menguatkan keterangan korban.
“Saat itu, Polres Lhokseumawe menerima laporan tentang dugaan pencabulan atau jarimah terhadap seorang anak berusia sekitar 16 tahun,” terang Iptu Yuda kepada awak media melalui keterangan tertulisnya, Jum’at (02/08/2024).
Korban memulai pendidikan di salah satu Dayah Pengajian di Aceh Utara sejak Juli 2023. Sejak itu, FS mulai mendekati korban dengan berbagai bujuk rayu hingga akhirnya mereka menjalin hubungan dekat.
Bahkan, pada awal Maret 2024, FS mengajak korban menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tuanya, dengan alasan agar korban hanya dimiliki olehnya.
“Pada tanggal 9 Maret 2024, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Lut Tawar di Kabupaten Aceh Tengah, dan menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah. Selama bulan Ramadhan 2024, tersangka juga melakukan pelecehan terhadap korban di dalam mobil sebanyak dua kali,” imbuh Iptu Yuda.
Untuk menguatkan keterangan korban, penyidik Polres Lhokseumawe melakukan visum serta pemeriksaan terhadap korban, orang tua korban, dan saksi-saksi lainnya. Pemeriksaan psikologis dan forensik juga dilakukan untuk memperkuat bukti.
Saat ini tersangka diamankan di Polres Lhokseumawe dan dalam proses kelengkapan berkas sebelum dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan.
“Langkah-langkah penyidik yang cepat dan teliti menunjukkan komitmen Polres Lhokseumawe memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual,” tukas Iptu Yuda.
Reporter: Chairul Sya’ban