Beranda Hukum Isteri Melahirkan, Paman Rudapaksa Keponakannya Sendiri, Kaki dan Tangan Korban Diikat Menggunakan...

Isteri Melahirkan, Paman Rudapaksa Keponakannya Sendiri, Kaki dan Tangan Korban Diikat Menggunakan Kain

235
0
BERBAGI
Tersangka pencabulan
Pelaku RS Saat Tiba di Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara. (Foto: Ist/Lingkarkita.com)

Lingkarkita.com, Aceh Utara – Pria berinisial RS (26) dibekuk Polisi dari Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara atas laporan pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 17 tahun di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.

Menurut pengakuan korban kepada Polisi, bahwa dirinya (korban) telah berulang kali dirudapaksa dan diancam akan dipukuli oleh pelaku apabila memberitahukan hal itu kepada orang lain.

Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara yang akhirnya menerima laporan kasus ini kemudian melakukan penangkapan terhadap RS, pada Selasa (30/07/2024). Pelaku dijemput petugas di Polsek Langkahan saat dimintai keterangan awal, dan sempat membantah.

“Saat dimintai keterangan awal di Polsek Langkahan, pelaku membantah tidak melakukan pemerkosaan. Namun saat dibawa ke Polres dan dikonfrontasi dengan korban, barulah pelaku mengakui telah lima kali memperkosa korban dirumah ibunya,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim, AKP Novrizaldi, Jumat (02/08/2024).

Baca juga: Cabuli Santriwati, Oknum Ustadz Dibekuk Polisi, Korban Pernah Dibawa ke Aceh Tengah

Menurut pemeriksaan pihaknya, pemerkosaan terhadap korban terjadi pada kurun waktu 16 hingga 20 juli 2024. Pelaku berbuat hal itu saat korban sedang tertidur pulas di rumah neneknya yang juga ibu dari pelaku. Kaki dan tangan korban juga diikat dengan kain, hal itu disertai ancaman terhadap korban apabila melawan dan memberitahukan hal itu ke orang lain.

Barulah kemudian pada 26 Juli korban meninggalkan rumah neneknya dan mengadu pada ibunya sehingga kemudian ibu korban melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Utara pada 30 Juli lalu.

“Pelaku ini merupakan adik kandung dari Ayah korban, pelaku juga merupakan pria beristri yang saat ini tinggal di Banda Aceh usai beberapa waktu lalu melahirkan,” terang AKP Novrizaldi.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan perkara Jarimah Pemerkosaan Dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 200 bulan kurungan.

Reporter: Chairul Sya’ban

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here