Lingkarkita.com, Aceh Utara – Pemilihan Tuha Peut Gampong (TPG) atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Gampong (desa) Matang Tunong, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara, pada Sabtu (03/08/2024) sukses dilaksanakan.
Muspika Lapang pun turut hadir menyaksikan prosesi pemilihan tersebut, bersama Geuchik (Kepala Desa) Gampong Matang Tunong, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat Gampong setempat.
Adapun pemilihan yang digelar sejak Sabtu pagi itu selesai pada Minggu (04/08/2024) dini hari pukul 01:00 WIB, dan dilanjutkan dengan penghitungan suara pada pukul 02:00 WIB dini hari.
Hamdani AW selaku Ketua Panitia Pemilihan, mengatakan, TPG atau BPD dalam sistem Pemerintahan Gampong sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Tapi sebenarnya, apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa?
Dalam hal ini Hamdani menguraikan, bahwa ini bagian dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. TPG atau disebut nama lain adalah unsur Pemerintahan Gampong yang berfungsi sebagai Badan Permusyawaratan Gampong yang disebut legislatif Gampong.
“Sedangkan lembaga eksekutif Gampong terdiri dari Geuchik Gampong, Tgk Imum Meunasah, dan perangkat Gampong,” demikian urai Hamdani AW, sebagaimana dalam Siaran Pers yang diterima Lingkarkita.com, Minggu sore.
Aturan-aturan, petunjuk-petunjuk, adat istiadat yang ditetapkan oleh Geuchik setelah mendapat persetujuan TPG disebut Qanun atau Reusam Gampong. Dalam wilayah Gampong terdapat sejumlah Dusun/Jurong atau nama lain dikepalai oleh Kepala Dusun/jurong atau nama lain yang merupakan unsur pelaksana wilayah dari Pemerintah Gampong.
“Ada 10 orang calon untuk pemilihan TPG Matang Tunong, dua calon diantaranya tidak memenuhi syarat. Maka, pada hari pemilihan berlangsung hanya diisi oleh delapan orang calon. Dan hari ini (Minggu,red) suskes dilaksanakan,” imbuh Hamdani AW.
Hamdani menambahkan, pada pemilihan tersebut dihadiri 271 pemilih. Dari jumlah pemilih tersebut, sebanyak 263 suara dinyatakan sah, sedangkan delapan suara tidak sah.
Berikut Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Calon Tuha Peut Gampong Matang Tunong, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara, Periode 2024-2030 :
1. Faisal. = 13 Suara
2. Ilyas Jali = 62 Suara
3. Hamdani. M.Pd = 25 Suara
4. Jamaluddin = 52 Suara
5. Sandrianti = 18 Suara
6. Muksalmina = 28 Suara
7. Suryanti. S.Pd = 21 Suara
8. Uli Amri. = 44 suara
Camat Lapang, Zulfikar. S.Sos, mengatakan, dengan suksesnya pemilihan Tuha Peut di Gampong Matang Tunong ini semoga menjadi patron atau contoh bagi Gampong lain dalam Kecamatan Lapang. “Selamat kepada calon yang terpilih, untuk Gampong Matang Tunong Kecamatan Lapang yang lebih baik kedepannya.
Reporter: Chairul Sya’ban