Beranda Politik Beri Pemahaman Politik Bagi Pemerintah Gampong, Kesbangpol Aceh Utara Sosialisasikan Pilkada 2024,...

Beri Pemahaman Politik Bagi Pemerintah Gampong, Kesbangpol Aceh Utara Sosialisasikan Pilkada 2024, Dihadiri 108 Geuchik

1090
0
BERBAGI

Lingkarkita.com, Aceh Utara – Seratusan Geuchik (Kepala Desa) maupun aparatur pemerintahan Gampong (Desa) dari tiga Kecamatan di Kabupaten Aceh Utara mengikuti Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2024 di aula Kantor Camat Nibong, Aceh Utara, Rabu (07/08/2024).

Kegiatan itu digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Utara yang mengusung tema “Peran Aparatur Pemerintah Gampong Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat Pada Pilkada Serentak Tahun 2024”.

Plt Sekretaris Kesbangpol Aceh Utara, Drs Husaini M.A.P, mengatakan, pada sosialisasi tersebut diikuti oleh 108 Geuchik maupun aparatur Gampong dari Kecamatan Paya Bakong, Kecamatan Matangkuli, dan Kecamatan Nibong. Diawal pembukaan juga ikut hadir Muspika setempat.

“Sosialisasi tersebut diantaranya bertujuan untuk memberikan pemahaman Politik bagi Pemerintah Gampong sebagai bentuk pembinaan demi suksesnya Pilkada dalam rangka membangun kesadaran untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya dengan baik pada Pilkada Tahun 2024,” kata Husaini kepada Lingkarkita.com.

Pada kesempatan itu pula, pihaknya menyampaikan materi “Kebijakan Pemerintah Menghadapi Pilkada Tahun 2024”. Tiga pemateri lainnya juga hadir pada sosialisasi tersebut, yaitu anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Muhammad Usman, anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara, Iskandar A. Rani, dan Iptu Edi Suparman dari Polres Aceh Utara.

Materi pertama yang disampaikan Muhammad Usman, diantaranya mengenai netralitas menjadi momok, sebagaimana Pasal 17 Qanun ayat 1 huruf C dan D, tentang larangan. Diantaranya, membuat keputusan yang memberikan keuntungan untuk menjadi pengurus partai politik; terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur, dan Pemilihan Bupati.

Iapun menguraikan bentuk partisipasi, diantaranya mendukung kerja penyelenggara di tingkat Gampong, memberi akses fasilitas untuk kelancaran proses Pilkada, mendorong masyarakat memahami Politik sehat, membangun kesadaran Politik masyarakat agar menjadi pemilih yang berdaulat, mengedukasi masyarakat dalam memfilter informasi, sehingga masyarakat tidak mudah termakan isu hoaks terkait kepemiluan.

“Kemudian menghindarkan masyarakat pada praktik politik uang yang sering terjadi menjelang Pemilu dan Pemilihan, meningkatkan kuantitas dan kualitas partisipasi pemilih, dan membentuk kader yang mampu menjadi penggerak dan penggugah kesadaran politik masyarakat,” demikian Muhammad Usman menyampaikan materinya pada sosialisasi tersebut.

Anggota Panwaslih Aceh Utara, Iskandar A. Rani, pada materinya antara lain menyampaikan pentingnya peran ataupun partisipasi masyarakat dan pemilih pemula. Bahwa peran masyarakat baik masyarakat marginal dan pemilih pemula secara aktif dan kritis sangat diperlukan agar tidak terjadinya praktik-praktik penyimpangan Pemilihan secara terbuka.

“Selain itu, keterlibatan semua lapisan masyarakat dalam pengawasan pemilihan adalah bagian dari pendidikan politik sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam politik. Dalam pengawasan Pemilu/Pemilihan, baik laki-laki, perempuan, maupun masyarakat marginal memiliki hak yang setara,” jelas Iskandar.

Sementara itu Iptu Edi Suparman yang mewakili Polres Aceh Utara, pada materinya, menyampaikan, masyarakat harus menghindari beberapa hal diantaranya Hate Speech atau ujaran kebencian oleh pendukung fanatic terhadap kandidat lain, money Politic, internet hoax, dan isu SARA.

Juga menjelaskan mengenai kampanye hitam, yaitu sebuah upaya untuk merusak atau mempertanyakan reputasi seseorang, dengan mengeluarkan PROPAGANDA negatif. Propaganda tidak menyampaikan informasi secara obyektif, tetapi memberikan informasi yang dirancang untuk memengaruhi pihak yang mendengar atau melihatnya.

“Propaganda kadang menyampaikan pesan yang benar, namun seringkali menyesatkan di mana umumnya isi propaganda hanya menyampaikan fakta-fakta pilihan yang dapat menghasilkan pengaruh tertentu, atau lebih menghasilkan reaksi emosional dari pada reaksi rasional,” terang Iptu Edi Suparman.

Pada materi Kesbangpol Aceh Utara tentang “Kebijakan Pemerintah Menghadapi Pilkada Tahun 2024” yang disampaikan Plt Sekretaris Kesbangpol Aceh Utara, Drs Husaini M.A.P, antara lain menguraikan beberapa poin peran Pemerintah dan Pemda pada pelaksanaan Pilkada tahun 2024. Diantaranya, penyusunan data kependudukan Pasal 201, 202, 204 dan 208.

Yaitu menyiapkan Data Kependudukan DAK2 dan DP4, memberikan hak akses secara penuh ke KPU, melakukan jemput bola perekaman KTP-el. Kemudian, memberikan perlindungan hukum dan keamanan pada saat kampanye, dan Dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pelaksanaan kampanye.

“Juga berperan dalam bantuan distribusi logistik, bantuan kendaraan operasional. Peran Linmas juga dibutuhkan, sebagaimana Pasal 351, bahwa penanganan trantib dan keamanan Penugasan personil sebanyak dua personil untuk per/TPS,” jelas Husaini memaparkan materinya.

Tak hanya itu, sebagaimana pada materi yang disampaikannya, juga termasuk pemantauan pelaksanaan sebagaimana Pasal 440 yaitu menjamin kelancaran pelaksanaan Pemilu, mendukung penyelenggara. Netralitas ASN/PNS juga termasuk peran Pemerintah dan Pemda, yakni menjamin netralitas dari ASN/PNS, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Reporter: Chairul Sya’ban

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here