Beranda Hukum 287 Warga Binaan Lapas Kuala Simpang Dapat Remisi

287 Warga Binaan Lapas Kuala Simpang Dapat Remisi

74
0
BERBAGI

Lingkarkita.com, Aceh Tamiang – Sebanyak 287 Warga Binaan (WB) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kualasimpang, Aceh Tamiang mendapatkan remisi pada peringatan 79 tahun Indonesia merdeka, Sabtu 17 Agus 2024.

Kepala Lapas Kelas II B Kualasimpang, Wahyudi A. Md.IP.,S.Sos.,M.Si mengatakan, remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang
diberikan kepada WB yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan, remisi merupakan salah satu instrumen hukum yang penting dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan. Pemberian remisi dilakukan berdasarkan perubahan sikap dan perilaku narapidana. Hal tersebut merupakan stimulus bagi narapidana untuk melakukan perbuatan baik dan kelak dapat menjadi manusia yang baik di masyarakat.

Ia menyebut, remisi diberikan
bagi narapidana yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik dibuktikan dengan laporan perkembangan pembinaan yang berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dan menunjukkan adanya penurunan tingkat risiko dibuktikan dengan laporan hasil asesment.

“Pada hari ini warga binaan yang mendapatkan remisi bebas berjumlah 3 orang, diantaranya Iskandar Bin Apandi mendapatkan RU II3 bulan, Hendra R Bin Ramli mendapatkan RU II 1 bulan dab Iwan Bin Sumardi mendapatkan RU II1 bulan.

Wahyudi menuturkan, saat ini kapasitas hunian pada Lapas Kelas IIB Kualasimpang mengalami overcipasitas sebanyak 423,30 persen.

“Kapasitas hunian warga binaan hanya 103 orang, sedangkan saat ini jumlah warga binaan sebanyak 436 orang,” ujarnya. (mr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here