Beranda Hukum Dirut PDAM Langsa Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tawas

Dirut PDAM Langsa Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tawas

137
0
BERBAGI

Lingkarkita.com, Kota Langsa – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumuning Langsa, Azahir dan dua lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Langsa dalam kasus korupsi pengadaan bahan kimia tawas batu tahun anggaran 2020-2022.

“Selain Direktur, ada juga FR selaku Wakil Direktur CV A dan TS selaku pimpinan UD E,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Efrianto dalam konferensi pers, Senin (2/9).

Baca juga: Warga Langsa Keluhkan Air PDAM Keruh dan Tingginya Lonjakan Tarif

Baca juga: PDAM Tirta Keumuneng Dinilai Tak Punya Standar Pelayanan Minimal

Baca juga: Pengelolaan PDAM Langsa Dinilai Rapot Merah Kepemimpinan UMARA

Dikatakan, terhadap ketiga tersangka belum dilakukan penahanan karena penyidik menilai ketiga tersangka bersifat kooperatif.

Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 784.861.832,60.

Disebutkan, barang bukti yang ditemukan berupa dokumen-dokumen pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan kasus penyimpangan pengadaan bahan kimia tawas batu dan penyidik akan berupaya melakukan pemberkasan, sehingga proses penanganan perkara ini akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya dan akan segera dilimpahkan ke meja hijau.

Baca juga: YARA Ajak Masyarakat Gugat PDAM Tirta Keumuening Langsa

Baca juga: Alaska Kembali Unjuk Rasa Tuntut Direktur PDAM Langsa Dipecat dan Diadili

Baca juga: YARA dan Nasir Djamil Desak Penegak Hukum Periksa Dirut PDAM Langsa

“Saya harap mohon untuk selalu diberi dukungan kepada tim penyidik dalam hal percepatan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Langsa,” ujarnya.

Sementara, Ketua Yayasan Advokasi Rayakyat Aceh (YARA) Langsa, H Muthalib mendesak Kejaksaan Negeri Langsa agar menahan ke tiga tersangka karna dikhawatirkan menghlilangkan barang bukti.

“Kejaksaan harus segera menahan ke tiga tersangka. Apa lagi semua unsur sudah mencukupi,” ujarnya.

Ia menyebut, jika Kejaksaan mempertimbangkan ke tiga tersangka koperatif, apa bedanya dengan tersangka lain yang koperatif namun ditahan. (mr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here