Beranda Hukum YARA Langsa Dukung ST Kapolda Brantas Illegal Drilling dan Minta Polisi Periksa...

YARA Langsa Dukung ST Kapolda Brantas Illegal Drilling dan Minta Polisi Periksa Perangkat Desa Serta Pemilik Lahan

300
0
BERBAGI
Muthalib
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H A Muthallib Ibrahim.

Lingkarkita.com, Kota Langsa – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa, H A Muthallib Ibrahim mendukung Surat Telegram (ST) Kapolda Aceh, Irjen polisi Achmad Kartiko, S.Ik, MH nomor: ST/145/V11/ RES.5.3/2024 tertanggal 31- 07-2024 pada bulan yang lalu agar semua lokasi kegiatan pengambilan minyak ilegal di Provinsi Aceh dihentikan.

Menyikapi ST tersebut, kata Muthallib, Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah turun ke lokasi penambangan ilegal di Gampong Alur Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur pada Senin (9/9/2024) sekitar pukul 08.00 WIB dan memerintahkan agar semua penambangan minyak ilegal dihentikan dan ditutup.

“Kemarin semua minyak yang ada di dalam drum di lokasi dibuang ke sungai dan semua lokasinya dipolice line oleh petugas kepolisian Polres Langsa,” ujarnya.

Dikatakan, pada hari ke dua tanggal (10/9) berlanjut dilakukan tindakan oleh pihak Polres Langsa yang dipimpin oleh Kasatreskrim AKP Sumasdiono.

“Kini masyarakat dan pengusaha Alur Canang diminta tutup lokasi pengambilan minyak ilegal yang pernah terjadi kebakaran,” ujar Muthallib kepada Lingkarkita.com melalui pernyataan tertulis, Rabu (11/9).

Ia menyebut, pihaknya sangat mendukung ST Kapolda dan dan mengapresiasi pihak Polres Langsa untuk segera menindak tegas siapapun yang bermain ilegal driling dan dan menangkap mobil yang membawa minyak ilegal ke Sumatera Utara.

“Lokasi pengeboran minya secara ilegal di Alur Canang sudah pernah terbakar sekitar 3 bulan yang lalu, namun tidak ada korban jiwa,” ujar Muthallib.

Ketua YARA ini juga mendesak Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Langsa untuk segera memeriksa Keuchik, perangkat desa dan juga RA pemilik tanah yang dijadikan lokasi pengeboran minyak secara ilegal di Alur Canang.

“Kalau dibiarkankan, mereka sesuka hati mengebor minyak ilegal yang dapat mengancam tetjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Terlebih jika lokasi itu tidak diawasi dan dijaga, maka dikhawatirkan penambang akan diam-diam melakukan pengeboran. Jika tidak dihentikan dan dikawal lokasinya akan berakibat fatal nanti,” tegas Muthalib yang juga dosen Fakultas Hukum Unsam.

Muthalib berpendapat, jikapun dipaksakan minyak ilegal itu tetap keluar dan tidak bisa dilakukan penyitaan, pihak keamanan disarankan agar menuunggu di persimpangan jalan yang akses keluarnya hanya satu jalan saja.

“Kita mendesak Kapolres Langsa agar konsiaten menyelesaikan persoalan minyak ilegal hingga tuntaskan, kalau tidak dituskan dan tidak ditangkap pelaku tambang ilegal, dikhawatirkan akan terjadi kasus besar nantinya yang berpotensi memakan korban masyarakat gampong itu,” imbuhnya. (mr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here