
Lingkarkita.com, Aceh Utara – Sebanyak 108 Geuchik (Kepala Desa) dari tiga Kecamatan di Kabupaten Aceh Utara, mengikuti Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di aula kantor Camat Meurah Meulia, Rabu (25/09/2024) pagi.
Sosialisasi itupun diinisiasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Utara, dengan tema “Peran Aparatur Pemerintah Gampong Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat Pada Pilkada Serentak Tahun 2024”. Turut dihadiri Camat Meurah Meulia maupun Muspika, peserta dan Kesbangpol Aceh Utara.
Adapun para Geuchik yang ikut dalam sosialisasi tersebut masing-masing dari Kecamatan Meurah Meulia, Samudera, dan Tanah Luas. Tiga pemateri juga dihadirkan untuk menyampaikan materinya sebagai bentuk memberikan edukasi maupun pemahaman kepada para Geuchik.

Sementara itu Plt Badan Kesbangpol Aceh Utara, Drs. Husaini, M.A.P, dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi Pilkada bertujuan untuk memberikan Pendidikan Politik. Sehingga penggunaan hak Politik dapat dilakukan secara sadar, rasional dan bertanggungjawab juga untuk meningkatkan peran serta Geuchik dalam mensukseskan Pilkada serentak tahun 2024.
“Saat ini, negara memanggil bapak-bapak (Geuchik, red) sebagai warga Negara untuk menyukseskan proses demokrasi ini. Sebagai warga Negara yang baik, jangan tanyakan apa yang Negara berikan kepada kita tapi tanyalah apa yang kita berikan untuk Negara kita,” ujar Husaini dalam sambutannya.
Sebagaimana diketahui, lanjut Husaini, bahwa peran Geuchik atau Pemerintah Gampong dalam suatu Desa sangat strategis dalam menghadapi situasi dan kondisi Politik menjelang Pilkada tahun 2024. Sehingga dapat memaksimalkan perannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya berpartisipasi dalam menyukseskan Pilkada pada tanggal 27 November 2024.

“Adapun narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi ini terdiri dari KIP Aceh Utara, Panwaslih Aceh Utara, Polres Lhokseumawe, dan Badan Kesbangpol Aceh Utara. Peserta sosialisasi Pilkada seluruhnya berjumlah 108 Geuchik atau yang mewakilinya dari Kecamatan Meurah Meulia, Samudera, dan Tanah Pasir,” imbuh Husaini.
Pihaknya berharal, seluruh peserta dapat mengikuti sosialisasi itu dengan serius. Narasumber kiranya dapat membahani para peserta agar nantinya mereka dapat menjadi pemilih yang cerdas dan bermanfaat. Kemudian, peserta dapat mengedukasikan kepada masyarakatnya masing-masing di Gampong (desa).
“Tentunya melalui sosialisasi ini nantinya peserta dapat mengedukasikan kembali kepada masyarakatnya di Gampong masing-masing demi untuk menyukseskan Pilkada dengan baik dan bebas dari intimidasi,” imbuh Husaini.
Adapun materi berjudul “Peran Aparatur Pemerintahan Gampong Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat Pada Pilkada Serentak Tahun 2024” disampaikan oleh Misbahuddin dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara.
Ada beberapa poin pada larangan kampanye, diantaranya pasangan calon atau tim kampanye dilarang melibatkan hakim pada semua peradilan, pejabat BUMN/BUMD, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, ASN, TNI, Polri, Imuem Mukim, Geuchik, perangkat Mukim, perangkat Gampong.
“Pejabat Negara, Pejabat Struktural dan fungsional dalam jabatan Negeri, Imuem Mukim dan Geuchik dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye,” jelas Misbahuddin dalam penyampaian materinya.
Sementara itu, Ipda Edi Saputra dari Polres Lhokseumawe, pada materinya tentang “Pola Penanganan Perkara dalam Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu”, menjelaskan, Pasal 490 bahwa setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta.
“Pasal 515, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjadikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta,” jelas Ipda Edi.
Sedangkan pada Pasal 521 setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf a,b,c,d,e,f,g,h,i atau huruf j dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta.
Komisioner KIP Aceh Utara, Zulfikar, dalam materinya menjelaskan bahwa Netralitas diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang dilakukan dalam artian tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapa pun.
“Bersikap netral artinya tidak memihak kepada siapapun. Sering kali ada tren atau kecenderungan pelibatan atau dilibatkannya kepala desa dan perangkatnya dalam arus dinamika politik kelompok-kelompok kepentingan tertentu, apalagi menjelang Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024,” jelas Zulfikar pada materinya berjudul Peran Pemerintahan Gampong Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Dijelaskan, Kepala Desa atau Geuchik dan perangkat desa, dilarang untuk melakukan kegiatan politik praktis mulai dari sebelum, selama, dan sesudah tahapan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Dalam ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10/2016 menyebutkan, bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, TNI/Polri, dan Geuchik dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon.
“Tujuan Netralitas atau Batasan Netralitas, agar Pemilihan Kepala Daerah dapat berlangsung secara adil dan demokratis, tidak terjadi diskriminasi atau perlakuan yang berbeda diantara pasangan calon, tidak terlibat dalam politik praktis,” imbuh Zulfikar.