Lingkarkita.com, Kota Langsa – Polres Langsa ungkap kasus korupsi belanja rutin tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan jumlah anggaran mencapai Rp16 milyar lebih pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah kepada Lingkarkita.com, melalui pernyataan tertulis, Kamis (31/10) mengatakan, kasus tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak DLH dan berlangsung selama empat tahun mulai dari tahun 2019 hingga 2022.
Dijelaskan, pihaknya juga telah menetapkan dua tersangka atas kasus itu. Diantaranya Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam di DLH Kota Langsa berinisial M (46) dan mantan Kepala DLH Kota Langsa periode 2021- 2023 beinisial R (44).
“Mereka diduga melakukan penyimpangan anggaran listrik PJU selama beberapa tahun. Tersangka M ditangkap pada 24 Oktober 2024 setelah pemeriksaan intensif di Polres Langsa,” ujarnya.
Ia menyebut, kasus ini telah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh ditemukan kerugian keuangan negara dalam anggaran belanja listrik PJU yang tidak sesuai dengan jumlah token listrik yang seharusnya terpasang pada meteran PJU di seluruh Kota Langsa.
“Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan kerugian negara senilai Rp1.711.121.500,00, dengan rincian, kerugian pada periode Januari 2019 hingga September 2022 sebesar Rp1.631.451.500,00. Sementara kerugian pada periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar Rp79.670.000,00,” katanya.
Dikatakan, modus operandi yang dilakukan oleh M adalah dengan sengaja memanipulasi dokumen daftar pengisian token listrik pada PJU sebagai dasar untuk mengajukan pembayaran pembelian token listrik PJU Kota Langsa, sehingga menyebabkan penggelembungan anggaran.
“Dana yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pembelian token listrik diduga dialihkan untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, dana tersebut diduga diambil kembali oleh M dalam bentuk tunai untuk keperluan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen asli pengelolaan dana APBK Kota Langsa tahun anggaran 2019 hingga 2022, seperti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) serta dokumen lain yang terkait dengan anggaran pembayaran listrik PJU.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18. terkait tindak pidana korupsi dalam UU no. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU no 20 tahun 2001,” imbuhnya. (supriaman/mura)