Beranda Hukum Berbagai Barang Ilegal Ditindak Bea Cukai Langsa Sepenjang Oktober 2024

Berbagai Barang Ilegal Ditindak Bea Cukai Langsa Sepenjang Oktober 2024

244
0
BERBAGI
Konferensi pers Bea Cukai
Konferensi Pers penindakan beruntun pada Oktober 2024 oleh Bea Cukai Langsa terhadap barang ilegal asal luar negeri, Selasa 5 November 2024. (Foto: Mustafa Rani/Lingkarkita.com)

Lingkarkita.com, Kota Langsa – Sepanjang bulan Oktober 2024, Bea Cukai Langsa berhasil melakukan penindakan terhadap penyelundupan narkotika, barang impor ilegal dan peredaran rokok ilegal dengan total kerugian negara mencapai 165 milyar rupiah lebih.

Kepala Bea Cuakai Langsa, Sulaiman dalam konferensi pers, Selasa (5/11) menjelaskan, Bea Cukai Langsa bersama dengan tim gabungan melakukan patroli laut di perairan Aceh Tamiang.

“Menjelang subuh, terihat sebuah kapal nelayan jenis dua kepala melintas di perairan ujung Tamiang. Kemudian tim patroli laut Bea Cukai Langsa segera melakukan pengejaran dan menghentikan kapal tersebut,” ujarnya.

Dikatakan, saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 20 bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dikemas kedalam bungkusan teh bertuliskan aksara china yang disembunyikan di bagian belakang kapal.

Barang bukti bea cukai
Barang bukti hasil penindakan Bea Cukai Langsa sepanjang Oktober 2024. (Foto: Mustafa Rani/Lingkarkita.com)

“Selain mengamankan barang bukti, tim juga mengamankan empat orang pelaku dengan inisial R, sebagai pengendali, M sebagai tekong kapal penjemput dan I serta S sebagaibABK,” katanya.

Sulaimam menuturkan, adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 20 bungkus sabu-sabu, satu unit kapal motor tanpa nama dan 4 unit hanpone.

Kemudian, kata Sulaiman, pada 25 Oktober 2024, pihaknya mengamankan 45 karton rokok ilegal di sebuah gudang di Desa Grong-grong, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.

Sulaiman menyebut, pihaknya juga telah melakukan penindakan terhadap barang impor lainnya asal Thailan pada 31 Oktober 2024 di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.

“Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya, satu unit kapal JCC mesin 5 X 200 PK, 22 unit kenderaan bermotor roda dua berbagai merek, 4 ekor ular dan 21 botol berisi kelabang, 7 koli teh hijau dan 61 koli sukucadang kenderaan bermotor,” paparnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here