Lingkarkita.com, Kota Langsa – Kepolisian Resor Langsa ungkap peredaran ganja dalam jumlah besar dengan total barang bukti mencapai 58.850 gram.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
“Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Kota Langsa, Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa segera melakukan penyelidikan. Setelah informasi dipastikan, petugas berhasil menggerebek seorang pria bernama Sukri Bin Ucak (38) di sebuah pondok di Gampong Kuala Langsa, Langsa Barat, pada Rabu, 16 Oktober 2024,” kata Kapolres, dalam konferensi pers, Jum’at (15/11).
Dikatakan, dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 60 paket besar ganja dengan berat total 58.850 gram di dalam mobil Toyota Avanza hitam milik tersangka. Selain ganja, turut diamankan barang bukti lain berupa dua karung goni berwarna hijau, satu unit HP Vivo dan satu unit HP Nokia, uang tunai Rp. 500.000, satu unit mobil Toyota Avanza hitam, No. Pol. BK 1369 VAA, Satu pucuk senjata api rakitan dan 10 butir amunisi.
“Tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari rekannya berinisial AI (DPO) di Kabupaten Gayo Lues, yang rencananya akan dijual di Kota Langsa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan pencapaian penting dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
“Satu gram narkotika bisa digunakan oleh satu orang, jadi dengan 58.850 gram ganja yang berhasil diamankan, kita telah menyelamatkan 58.850 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.