Beranda Politik Lima Kabupaten/Kota di Aceh Menggugat Sengketa Pilkada 2024 ke MK

Lima Kabupaten/Kota di Aceh Menggugat Sengketa Pilkada 2024 ke MK

427
0
BERBAGI

Lingkarkita.com, Jakarta – Para pasangan calon yang kalah dalam Pilkada 2024 mulai mendaftar gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk daerah Aceh ada lima kabupaten/kota yang mengajukan gugatan ke MK, namun untuk calon gubernur dan wakil gubernur tidak ada gugatan sengketa ke MK.

Padahal calon pasangan gubernur yang kalah Busthami – M Fadhil Rahmi sebelumnya menyatakan akan mengajukan gugatan ke MK. Namun hingga kemarin MK hanya menerima enam laporan sengketa Pilkada di Aceh.

Amatan Lingkarkita.com pada situs mkri.id, pada Selasa (10/12/2024), gugatan berasal dari pasangan calon bupati dan calon wali kota.

“Batas waktu masing-masing berbeda tergantung provinsinya dan baru ditetapkan setelah tiga hari kerja sejak ditetapkan itu,” ujar ketua MK Suhartoyo kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Setelah mengajukan permohonan, lanjutnya, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak dikirimkannya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) kepada pemohon atau kuasa hukum.

Ia menyebut, permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.

“Setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh MK. Setelah diregistrasi nanti para hakim akan gelar perkara pada masing-masing panelnya, kemudian nanti menetapkan hari sidangnya,” kata Suhartoyo.

Menurut Suhartoyo, sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025.

Persidangan dilaksanakan dengan tiga panel yang terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi. Sementara itu yang berbeda, PHP Kada diputus oleh Mahkamah dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK.

Situs MK menyebutkan, metode pendaftaran perkara dilakukan secara langsung ke gedung MK atau acara daring.

Berikut, inilah laporan sengketa Pilkada yang telah teregistrasi di MK untuk daerah Aceh:

1. Bireuen

Pemohon: calon bupati dan wakil bupati nomor urut satu, Murdani Yusuf dan Abdul Muhaimin.

2. Sabang

Pemohon: calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut tiga, Ferdiansyah dan Muhammad Isa.

3. Kota Langsa

Pemohon: calon wali kota dan wakil wali kota pasangan nomor urut lima: Fazlun Hasan dan Mutia Afriani, calon wali kota dan wakil wali kota pasangan nomor urut tiga, Maimul dan Nurzahri.

4. Lhokseumawe

Pemohon: calon wali kota dan wakil wali kota pasangan nomor urut tiga, Ismail dan Azhar Mahmud.

5. Aceh Timur

Pemohon: calon bupati dan wakil bupati nomor urut satu, Sulaiman dan Abdul Hamid.

Editor: Mustafa Rani

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here