Beranda Daerah Sah! Jabatan Kepala Desa di Aceh Diperpanjang, Ini Dia Penjelasannya

Sah! Jabatan Kepala Desa di Aceh Diperpanjang, Ini Dia Penjelasannya

10504
0
BERBAGI
Surat edaran Mendagri
Surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa sesuai UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan ke dua UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. (Dok: Lingkarkita.com)

Lingkarkita.com, Banda Aceh – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) menegaskan kepada Pj Gubernur Aceh agar memberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Penegasan tersebut menjawab surat rekomendasi Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh nomor: 400.14.13/11532 tanggal 23 September 2024 ditandatangani Pj Gubernur Aceh, Dr Safrizal terhadap tidak ada keberatan dan menyetujui UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa berlaku di Aceh.

Surat rekomendasi pemerintah Aceh
Surat rekomendasi Pemerintah Aceh kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Dok: Lingkarkita.com)

Kemudian Kemendagri membalas surat pemerintah Aceh dengan nomor surat: 100.3.5.5/6349/SJ tanggal 26 November 2024 yang ditandatangani oleh Plt Sekretaris Jendral, Tomsi Tohir M.Si yang bersifat segera itu menyebut, penegasan ketentuan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyarawatan Desa (BPD) dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No 6 Tahun 2014 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia, dengan demikian maka kebijakan dimaksud juga berlaku bagi Pemerintah Aceh termasuk pemerintah kabupaten/kota di bawah pemerintah Aceh.

Surat balasan Mendagri
Surat penegasan dari Menteri Dalam Negeri atas pemberlakuan UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. (Dok: Lingkarkita.com)

Menanggapi edaran tersebut, pemerintah Aceh mengeluarkan surat edaran kepada Pj Bupati/Wali Kota se-Aceh agar mempedomani dan memberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Surat edaran tersebut disampaikan oleh pemerintah Aceh kepada masing-masing kabupaten/kota dengan nomor surat: 100.3/18624 yang bersifat segera pada tanggal 27 Desember 2024 di Banda Aceh ditandatangani oleh Plt Sekda Aceh atas nama Gunernur Aceh.

Surat penegasan pemerintah Aceh kepada Pj bupati/wali kota se-Aceh atas pemberlakuan UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. (Dok: Lingkarkita.com)
Surat penegasan pemerintah Aceh kepada Pj bupati/wali kota se-Aceh atas pemberlakuan UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. (Dok: Lingkarkita.com)

Untuk diketahui, jika mengacu kepada pasal 118 huruf e UU Desa atas perubahan UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa tersebut menyatakan, kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan UU tersebut. (sar/mr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here