Beranda Daerah Dua Pemuda Diringkus Polisi, Saat Digeledah Ditemukan 5,21 Gram Sabu

Dua Pemuda Diringkus Polisi, Saat Digeledah Ditemukan 5,21 Gram Sabu

74
0
BERBAGI
Dua pemuda berinisial I (38) dan MA (43) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. (Foto : Ist)

Lingkarkita.com, Aceh Utara – Dua pemuda berinisial I (38) dan MA (43) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Gampong (desa) Blang Carok, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara.

Penangkapan yang berlangsung pada Senin (20/01/2025) itu juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus berisi sabu atau seberat 5,21 gram. Penangkapan juga dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang bahwa tersangka I kerap melakukan transaksi sabu di sekitar kebun sawit dekat rumahnya.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka I sering bertransaksi narkotika jenis sabu di kebun sawit dekat rumahnya. Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Fitra Zumar.

Pada hari kejadian, sekira pukul 15:00 WIB, tim Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara melakukan operasi Undercover Buy di lokasi yang diduga sering menjadi tempat transaksi. Setelah bertemu dengan tersangka, I meminta personel yang menyamar untuk menunggu di kebun sawit sementara ia mengambil barang bukti dari tempat penyimpanannya.

Saat tersangka memperlihatkan narkotika jenis sabu, tim yang menyamar langsung melakukan penangkapan. Dalam proses tersebut, tersangka sempat mencoba melarikan diri. Namun, petugas berhasil meringkusnya kembali bersama rekannya, MA, yang berperan sebagai penghubung.

“Pada saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh tersangka. Barang bukti yang disimpan dalam dompet tersebut kini telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses lebih lanjut,” tambah Iptu Fitra Zumar.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke ruangan Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan. Pihak kepolisian memastikan bahwa tindakan tegas akan diambil untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Utara.

Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang masih berupaya menyalahgunakan narkotika di wilayah Aceh Utara. Polres Aceh Utara akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here