Beranda Daerah Inilah Delapan Pejabat JPT Pratama Pemkab Aceh Utara Yang dilantik

Inilah Delapan Pejabat JPT Pratama Pemkab Aceh Utara Yang dilantik

713
0
BERBAGI
Kolase Lingkarkita.com | Para Pejabat Yg Dilantik

Lingkarkita.com, Aceh Utara – Delapan Pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setara Eselon II di lingkungan Pemkab Aceh Utara, resmi dilantik. Prosesi pelantikan berlangsung di Pendopo setempat, Jum’at (07/02/2025), dipimpin oleh Pj Bupati Aceh Utara, Dr Mahyuzar, MSi.

Delapan Pejabat ini sebelumnya ada yang menduduki posisi Pelaksana Tugas (Plt), sebagian lainnya promosi dari jabatan Eselon III. Semuanya merupakan hasil seleksi yang dilaksanakan oleh Tim Baperjakat beberapa waktu lalu, termasuk proses Fit and Proper Test untuk bisa menduduki posisi JPT di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Pj Bupati Aceh Utara, Dr Mahyuzar, MSi, mengatakan bahwa prosesi pelantikan tersebut perlu dilakukan untuk mengisi JPT Pratama pada 8 (delapan) jabatan di jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Jabatan tersebut sudah lama kosong, yang paling lama yaitu sejak 1 Januari 2023 sampai dengan sekarang, sudah mencapai dua tahun lebih, seperti di BPKD dan Dinas Syariat Islam.

“Adapun Dinas PUPR dan Dinas Perkim diisi Plt sejak April 2023. Beberapa jabatan lainnya juga kosong sejak 3 Januari 2024 atau sudah berjalan satu tahun lebih, seperti RSU Cut Meutia, Dinas Perdaginkop UKM, Dinas Pendidikan Dayah dan Asisten Pemerintahan,” kata Mahyuzar, didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Saifuddin, SSTP, MSP.

Dalam hal ini, Mahyuzar, menjelaskan bahwa semua mekanisme dan aturan sudah terpenuhi, termasuk syarat pamungkas yaitu persetujuan tertulis dari Mendagri dan juga sudah adanya kesepakatan bersama antara pihaknya selaku Pj Bupati dengan Bupati Aceh Utara terpilih dan Wakil Bupati terpilih terhadap pejabat yang dilantik itu.

Prosesi Pelantikan JPT Pratama di Lingkungan Pemkab Aceh Utara. (Foto : Ist)

Berikut Pejabat JPT Pratama yang resmi dilantik dan diambil sumpah :

1. Dr Fauzan, SSTP, MPA : dilantik menjadi Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Utara (sebelumnya merupakan Kabag Tata Pemerintahan),

2. Nazar Hidayat, SE, MA : dilantik sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (sebelumnya Kabid Anggaran),

3. Ir Jaffar, ST, MSM : dilantik sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (sebelumnya Kabid Sumber Daya Air),

4. Ahmad Faisal, ST, MSM : dilantik sebagai Kepala Dinas Perumahaan Rakyat dan Kawasan Permukiman (sebelumnya Kabid Perumahan),

5. Kusairi, ST, MSM : dilantik menjadi Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM (sebelumnya Kabid Tata Bangunan),

6. Hadaini, SSos : dilantik sebagai Kepala Dinas Syariat Islam (sebelumnya Sekretaris Dinas Syariat Islam),

7. Zulkifli, SAg, MPd : dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan Dayah (sebelumnya pejabat fungsional Kemenag Lhokseumawe),

8. dr Syarifah Rohaya, SpM : dilantik sebagai Direktur RSU Cut Meutia (sebelumnya dokter ahli madya RSU Cut Meutia).

Pelantikan dilakukan setelah mendapat surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9746/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 8 November 2024 perihal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemkab Aceh Utara, serta surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/541/SJ tanggal 5 Februari 2025 Hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Utara.

Mahyuzar berharap, para pejabat yang baru agar dapat menerapkan Core Value atau nilai-nilai dasar ASN yaitu “Berakhlak”, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif Pemkab Aceh Utara, serta dapat menghasilkan inovasi–inovasi yang memberikan dampak besar dalam organisasi.

Lebih lanjut Mahyuzar menyampaikan, bahwa rotasi dan promosi jabatan dalam birokrasi Pemerintahan adalah hal yang biasa dan wajar, sesuai dengan kebutuhan organisasi. Ia juga berpesan, agar semua Kepala OPD segera menjalankan Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN maupun APBD tahun 2025.

“Efisiensi ini bukan kemauan kita, tapi kita hanya menjalankan intruksi dari Pemerintah Pusat. Untuk itu kami harapkan dengan jumlah anggaran yang tersisa agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kebutuhan pembangunan daerah,” harapnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here