
Lingkarkita.com, Kota Langsa – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa, Melvita Sari S.AB menyayangkan sikap anggota dewan yang melakukan penyegelan pintu ruangan pimpinan dewan pada Kamis, 6 Februari 2025 kemarin.
“Tindakan yang dilakukan anggota DPRK Langsa menunjukan sikap yang tidak bijaksana dan mengarah kepada tindakan yang merendahkan lembaga DPR. Hal ini sangat disayangkan bahwa tindakan seperti itu harus dipertontonkan kepada publik, seolah-olah sesuatu yang wajar dilakukan oleh anggota dewan,” ujar Melvita Sari kepada Lingkarkita.com melalui pesan WhatsApp mesengger, Jum’at (7/2).
Dikatakan, perumusan tata tertib DPRK Langsa menjadi polemik, bermula beberapa anggota tim pansus mencoba memaksa ketua DPRK untuk melakukan penandatangan yang tidak adanya berita acara akhir terhadap tatib tersebut yang ditandatangani oleh seluruh anggota tim pansus. Sehingga, menurutnya rapat tersebut belum bisa dikatakan final dan secara sepihak wakil ketua satu Burhansyah menandatangani draft tatib tersebut dan mengirimkan ke provinsi tanpa persetujuan dan kesepakatan antara dirinya dan wakil ketua satu.
Ia menyebut, Fraksi PAN dan Fraksi Langsa Juara telah mengirimkan surat keberatan terhadap hasil pembahasan tim pansus dan komposisi tim pansus serta meminta kepada ketua DPRK Langsa agar tim pansus dilakukan ulang dan pembahasan tatib diulang secara keseluruhan.
“Political will juga sudah dilakukan sebagai pemangku jabatan tertinggi di lembaga legislatif Kota Langsa, kita sudah melakukan lobby dan negosiasi antar semua pihak agar proses ini dapat selesai dengan cepat namun tidak tergesa-gesa karena hal ini menjadi syarat penting dalam menjalankan lembaga ini,” katanya.
Dijelaskan, proses tersebut mengalami hambatan karena tidak adanya titik temu antar sesama internal DPRK Langsa. Hal ini bisa saja karena implikasi pasca Pilkada yang membuat proses ini belum dapat diselesaikan.
Dirinya menyebut, koalisi Partai pemenang pada Pilkada Kota Langsa terdiri dari PAN, Golkar, Demokrat, Nasdem dan tidak ada satupun yang berhadir dalam aksi demonstrasi dan penyegel ruang ketua DPRK Langsa.
“Selanjutnya terkait gagalnya pembahasan APBK tidak terkait dengan pembahasan tatib, para wakil pimpinan DPRK memberikan info yang menyesatkan tentang Peraturan walikota (Perwal). SK tatib jangka waktunya 6 bulan, namun tim pansus hanya membahas dalam waktu 3 hari,” imbuhnya.