Lingkarkita.com, Aceh Utara – Peredaran obat-obatan dan jamu palsu berhasil dibongkar Satreskrim Polres Aceh Utara. Dua tersangka yaitu MF (32) dan MK (46) pada Senin (24/02/2025) berhasil diringkus, sejumlah barang bukti juga turut diamankan.
Berawal informasi adanya peredaran obat-obatan dan jamu tradisional yang tidak memiliki izin edar serta tidak diketahui manfaat dan khasiatnya, Polisi melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka menjual produk palsu tersebut ke kios-kios yang tersebar di Aceh Utara dan Aceh Timur.
Keduanya diringkus di Gampong (desa) Matang Panyang, Kecamatan Seuneuddon, Kabupaten Aceh Utara. Polisi menemukan dan menyita berbagai jenis obat-obatan serta jamu tradisional beragam merek yang diduga palsu. Barang bukti yang disita didominasi oleh produk kopi sachetan dan jamu pendongrak stamina pria beragam merek.
Hasil interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut merupakan hasil racikan sendiri yang kemudian dikemas ulang dengan label dan merek tiruan yang dirancang sendiri. Pada konferensi Pers yang berlangsung di Mapolres Aceh Utara, Kamis (27/02/2025), kedua tersangka beserta barang turut dihadirkan.

“Kedua tersangka berperan sebagai peracik dan penjual obat-obatan serta jamu palsu,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, dalam konferensi pers. Tersangka juga mempelajari cara meracik obat-obatan tersebut secara otodidak, tanpa memiliki latar belakang pendidikan ataupun keahlian di bidang kesehatan maupun farmasi.
Sementara untuk produk jamu tradisional dan obat herbal yang mereka jual, diperoleh dari sales yang tidak dikenal saat berkeliling ke desa-desa. Motif utama para tersangka dalam menjalankan bisnis ilegal ini adalah faktor ekonomi. Menurut Kapolres, keduanya tidak memiliki kerjasama langsung satu sama lain, masing-masing secara mandiri meracik dan mengedarkan produk ilegal itu.
Kapolres menegaskan bahwa dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, pihaknya akan terus memastikan kualitas, khasiat, dan mutu produk obat-obatan maupun makanan yang beredar di masyarakat tetap aman. Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak sampai menimbulkan korban jiwa, sejalan dengan program “Hijrah” yang digalakkan olehnya.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp5 miliar,” imbuh Kapolres, disamping Kasat Reskrim AKP Dr Bustani, dan Kasi Humas, AKP Bambang.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli obat-obatan dan jamu tradisional. Pastikan produk yang dikonsumsi memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.
Selain itu, bagi para pemilik warung atau kios yang merasa telah menjual produk-produk palsu, diharapkan segera menyerahkan produk tersebut kepada pihak kepolisian guna menghindari risiko hukum dan bahaya bagi konsumen.