Lingkarkita.com, Kota Langsa – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK), Langsa, Melvita Sari S.AB resmi melantik Ridwan menggantikan Jeffry Sentana S Putra sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRK masa jabatan periode 2024-2029, Senin (17/03/2025).
Pelantikan Ridwan berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/09/2025 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRK Langsa sisa masa jabatan Tahun 2024-2029, atas nama Ridwan, Tanggal 14 Februari 2025.
Ridwan dilantik menggantikan Jeffry Sentana S Putra yang terpilih sebagai Wali Kota Langsa periode 2025-2030.
“Rapat Paripurna DPRK Langsa dengan Agenda Peresmian pengangkatan pengganti Antarwaktu anggota DPRK Langsa sisa masa jabatan tahun 2024-2029 secara resmi dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Melvita Sari.
Dalam Keputusan Gubernur Aceh yang dibacakan Sekretaris DPRK Langsa, Gunawan Abdillah menyebut, PAW Jeffry Sentana kepada Ridwan dari fraksi PAN dan Maimul Mahdi kepada Ismail dari fraksi Partai Aceh.
“Pengucapan sumpah dilakukan sejak 60 hari Keputusan Gubernur ini diterima. Keputusan ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA,” ujar Gunawan.
Amatan wartawan, prosesi pelantikan di mulai sejak pukul 10. 00 WIB tersebut dihadiri anggota DPRK Langsa dari Fraksi PAN dan Langsa Juara yang berjumlah 11 orang. Di antaranya dari PAN 5 kursi, Partai Golkar 3 kursi, Partai Demokrat 2 kursi dan Partai Nasdem 1 kursi.
Sementara 14 anggota dewan lainnya tak nampak hadir dalam acara tersebut, di antaranya Fraksi Partai Aceh 4 kursi, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 4 kursi, Fraksi Gerhana (Gerindra 3 kursi, Partai Hanura 2 kursi, PNA 1 kursi).
Hadir juga, Pj Wali Kota Langsa diwakili Pj Sekdako Langsa Suriyatno, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Perwakilan Kapolres Langsa dan Dandim 0104/Atim, Pimpinan BUMN/BUMD, Komisioner Bawaslu, para Kepala OPD dan Camat dan undangan. (sprn)