
Lingkarkita.com, Kota Langsa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI meminta pemerintah Aceh agar segera menyelesaikan dinamika yang mengakibatkan belum dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih Jeffry Sentana dan M Haikal.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan kepada Lingkarkita.com, Rabu (2/4), melalui pesan WhatsApp mesengger mengatakan, untuk pelantikan Bupati dan Wali Kota hasil Pilkada serentak pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan oleh masing-masing Gubernur di ibu kota provinsi.
“Keputusan Menteri sebagai dasar pelantikan sudah diserahkan ke masing-masing pemerintah provinsi. Untuk pelantikan kepala daerah di Aceh lebih lanjut dapat dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Aceh,” ujar Benni.
Dirinya berharap, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diharapkan dapat menyelesaikan dinamika yang terjadi di daerah dan jika dipandang perlu untuk mendapatkan penguatan dari pemerintah pusat, agar dapat segera dikoordinasikan dengan Kemendagri.
Saat ditanya apakah pemerintah Aceh telah melaporkan dan berkoordinasi dengan Kemendagri, Benni Irwan akan melakukan check ke Direktur yang menangani wilayah Aceh.
“Begitu ada informasi terkini, saya akan berkabar. Tks mas. Selamat merayakan Idul Fitri,” tulis Benni mengakhiri.