
Lingkarkita.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) akan menugaskan perwakilannya ke Aceh guna membahas jadwal pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih Jeffry Sentana-M Haikal periode 2025-2030.
“Untuk jadwal pelantikan belum ada laporan dari provinsi ke Kemendagri,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri RI, Benni Irwan kepada Lingkarkita.com melalui pesan WhatApp messengger, Kamis (10/4).
Dikatakan, Kemendagri telah berkoordinasi dan konsultasi serta memberikan arahan kepada pemerintah Aceh untuk segera menindaklanjuti pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih di Langsa sesuai dengan aturan.
Baca Juga: Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Terpilih Belum Dilantik, Ini Kata Kapuspen Kemendagri
“Saya sudah laporkan kemaren ke Dirjen Otda. Beliau mengatakan akan menugaskan perwakilan ke Aceh dan ke Langsa. Saya juga sudah bicara dg Pemprov. Pemprov akan mengundang DPRK dan Walikota untuk membicarakan agenda pelantikan tsb,” tulisnya.
Ia menyebut, Kemendagri akan menunggu informasi dari pemerintah provinsi Aceh, karena sesuai aturan UU PA, Bupati dan Walikota di Aceh dilantik oleh Gubernur atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syari’ah Kab/Kota dalam sidang Paripurna DPRK.
“Saat ini masih menunggu kesiapan pelaksanaan pelantikan dalam rapat Paripuna DPRK. Mudah2an dalam beberapa hari kedepan sudah ada kejelasannya. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan saya akan up date kalau ada info terbaru,” ujarnya.