Beranda Daerah Tiga Penjabat Geuchik di Kecamatan Cot Girek Resmi dilantik

Tiga Penjabat Geuchik di Kecamatan Cot Girek Resmi dilantik

379
0
BERBAGI
Prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Tiga Penjabat Geuchik di Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara. (Foto : Ist/Lingkarkita.com)

Lingkarkita.com, Aceh Utara – Camat Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, Kamaruddin KS, pada Rabu (16/04/2025) di Oproom Camat setempat resmi melantik tiga orang pegawainya (PNS) sebagai Penjabat (Pj) Geuchik untuk tiga Gampong di Kecamatan tersebut. Hal ini guna mengisi kekosongan jabatan Geuchik sejak berakhirnya masa jabatan Geuchik definitif.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah itupun disaksikan oleh Kapolsek, perwakilan Danramil, Sekcam, Kasi Pemerintahan, Imum Mukim, Ketua Forum Geuchik, Ketua BKD, dan tiga Geuchik yang masa jabatannya sudah berakhir. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah berjalan dengan lancar.

Camat Cot Girek, Kamaruddin KS, Saat Menyampaikan Sambutannya. (Foto : Ist/Lingkarkita.com)

Kamaruddin KS, dalam hal ini menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Geuchik yang sudah selesai masa jabatannya. “Kemudian, kepada Pj Geuchik yang sudah dilantik dan diambil sumpah, ada dua tugas yang sudah menunggu,” demikian ujar Kamaruddin KS, Camat Cot Girek.

Adapun dua tugas itu, segera menyiapkan rancangan APBG untuk dilakukan pengajuan Dana Desa tahap pertama di tahun 2025. Kemudian, fokus untuk pembentukan Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) dalam rangka pemilihan Geuchik.

Pihaknya pun berharap adanya dukungan terhadap kinerja Pj Geuchik tersebut. “Harapan kami agar semua Stakeholder, aparat desa atau Tuha Pheut, Tgk Imuem, dan sebagainya untuk mendukung kinerja Geuchik,” tukas Kamaruddin seraya berharap.

Berikut Penjabat (Pj) Geuchik yang sudah dilantik dan diambil sumpah :

1. Samsul Kamar, S.Sos ; dilantik sebagai Pj Geuchik Gampong U Baro Kemukiman Alue Rampah, sebagaimana yang telah ditetapkan dengan berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor : 141/62/2025 tanggal 21 Maret 2025.

2. Susiyanti, SE ; dilantik sebagai Pj Geuchik Gampong Seupeng Kemukiman Beurandang, sebagaimana yang telah ditetapkan dengan berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor : 141/63/2025 tanggal 21 Maret 2025.

3. M. Saleh ; dilantik sebagai Pj Geuchik Gampong Jeulikat Kemukiman Beurandang, sebagaimana yang telah ditetapkan dengan berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor : 141/64/2025 tanggal 21 Maret 2025.

Sebagaimana diterangkan pada masing-masing Surat Keputusan yang ditandatangani Bupati Aceh Utara pada 21 Maret 2025, bahwa Pj Geuchik mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, dan menata adat Gampong berlandaskan Syari’at Islam. [ ]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here