Beranda Hukum Pria Asal Lhokseumawe Diringkus Polisi, 860 Gram Sabu Turut Diamankan

Pria Asal Lhokseumawe Diringkus Polisi, 860 Gram Sabu Turut Diamankan

402
0
BERBAGI
Tersangka M, Bersama Barang Bukti 860 Gram Sabu. (Foto : Ist)

Lingkarkita.com, Aceh Utara – Polisi terus berupaya memutus mata rantai peredaran Narkoba, mulai dari sosialisasi, himbauan, dan penangkapan. Kali ini, Polisi dari Satresnarkoba Polres Aceh Utara meringkus M (29), seorang pria asal Jambo Timu, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Pada penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua bungkus paket berisi 860 gram sabu–sabu. M, diringkus pada Jum’at (18/04/2025) di Desa Peunteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, berawal informasi akan adanya transaksi Narkoba.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Erwinsyah Putra, menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan lebih mendalam. “Setelah memastikan keberadaan pelaku dan barang bukti, tim langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Erwinsyah.

Dari hasil interogasi awal, M mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini, pihak Kepolisian tengah melakukan upaya pengejaran terhadap DPO tersebut guna mengungkap jaringan peredaran Narkoba yang lebih luas.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tutup AKP Erwinsyah. [ ]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here