
Lingkarkita.com, Kota Langsa – Aksi penebangan mangrove secara ilegal kian marak terjadi di kawasan konservasi hutan lindung Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh. Pihak terkait dituding abai tanpa pengawasan.
Ketua Manggrove Rescue Fishing (MRF), Isbal kepada Lingkarkita.com, Rabu (23/4) di kawasan Blang Pase mengatakan, aksi pembalakan liar tersebut hampir setiap hari terjadi namun tidak ada pengawasan dari pihak terkait.
“Sehari sampai lima kali boat sampan membawa kayu bakau di kawasan itu,” ujarnya.
Dijelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap aksi pembalakan serta menemukan Barang Bukti (BB) kayu bakau.
“Kebanyakan pelaku merupakan warga Birem Bayeun Aceh Timur dan warga Langsa yang akan dijadikan sebagai bahan baku pembuatan arang bakar,” katanya.

Pihaknya berharap, adanya pengawasan dan pemantauan secara konsisten oleh pihak yang memiliki kewenangan menjaga hutan yang menjadi sumber kehidupan.
Kasi Pembinaaan Teknis dan Perlindungan Hutan, Kesatuan Pemangkuan Hutan Wilayah (KPH3) Aceh, Aang Kunaifi mengatakan, pihaknya sedang melakukan upaya peningkatan patroli rutin di wilayah kawasan hutan mangrove.
“Kita menghimbau agar para pengusaha dapur arang untuk tidak membeli atau menerima serta mengolah kayu bakau yang berasal dari penebangan secara ilegal,” pintanya.
Jika himbauan ini tidak diindahkan lanjutnya, pihak KPH3 akan melakukan upaya tindakan tegas dan akan mengiring ke ranah hukum.
“Kita juga akan melakukan upaya, pemberhentian dan penangkapan arang yang disinyalir tidak dilengkapi dokumen resmi,” tutur Aang.