Lingkarkita.com, Lhokseumawe – Pria berinisial RS (24) asal Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, dibekuk Polisi SatresNarkoba Polres Lhokseumawe, atas kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di SPBU Cunda, Lhokseumawe, Kamis (08/05/2025).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, melalui Kasat Narkoba, AKP Saiful Kamal, menerangkan, penangkapan RS berawal adanya informasi. Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan, dan mendatangi lokasi target pada pukul 13:30 WIB.
“Sekira pukul 10.00 WIB, tim menerima informasi adanya dugaan transaksi Narkoba di sekitar SPBU Cunda. Setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 13:30 WIB tim melihat seorang pria mencurigakan. Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi awal, pelaku mengaku bernama (inisial,red) RS,” ujarnya, Minggu (11/05/2025).
Baca Juga : Pria Asal Lhokseumawe Diringkus Polisi, 860 Gram Sabu Turut Diamankan
Baca Juga : Penyamaran Polisi Bongkar Prostitusi Online di Lhokseumawe
Polisi menggeledah RS dan menemukan sepuluh paket berisi sabu seberat 52,8 Gram yang disembunyikan dalam bungkusan rokok kaleng. “Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Android dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku,” imbuh Saiful Kamal.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sabu tersebut diperoleh dari pria bernama Riski untuk diedarkan kembali. Modus pelaku adalah menyimpan sabu dalam wadah kotak rokok agar tampak seperti barang biasa dan memilih lokasi publik yang ramai untuk transaksi karena dianggap aman.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya adalah hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp10 miliar. [ ]