BERBAGI
Kantor DPMPP-KB Aceh Utara di Jalan Iskandar Muda, Kota Lhokseumawe. (Foto : Chairul Sya'ban / Lingkarkita.com )

Lingkarkita.com, Aceh Utara – Pengajuan dan pencairan dana desa tahap pertama tahun 2025 di Kabupaten Aceh Utara masih berjalan. Dari jumlah total 852 Gampong (Desa) yang ada di Kabupaten itu, sebanyak 585 Gampong sudah mencairkan dana desa tersebut.

Berdasarkan progres pengajuan dana desa yang diperoleh Lingkarkita.com, Jum’at (16/05/2025), persentase pencairan yang berjalan hingga 14 Mei 2025 berada di angka 68,66 persen. Rinciannya, dari total 852 Gampong, hanya 721 Gampong yang memasukkan pengajuan ke DPMPP-KB Aceh Utara.

Setelah dievaluasi dan verifikasi, menjadi 716 Gampong yang dapat diajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara. Dari jumlah itu, hanya 585 Gampong cair, bahkan 37 Gampong diantaranya cair seratus persen di tahap pertama 40 Persen ini. Yaitu, 11 Gampong di Kecamatan Geureudong Pase, 6 Gampong di Nisam Antara, dan 20 Gampong di Kecamatan Nibong.

Sedangkan 131 Gampong di 24 Kecamatan dari total 27 Kecamatan di Aceh Utara, hingga 14 Mei 2025 belum memasukkan pengajuan ke DPMPP-KB Aceh Utara. Kadis DPMPP-KB Aceh Utara, Fuad Mukhtar, melalui Plt Kabid Pembinaan Keuangan Usaha Ekonomi dan Aset Gampong, Sayed Muhammad Hasanuddin, pernah menyampaikan bahwa Gampong-Gampong yang belum pengajuan agar kiranya untuk segera mengajukan.

“Karena berdasarkan pengajuan, kalau tidak diajukan tidak ada dokumen, syarat, ya kita kan tidak bisa proses. Kalau sesuai PMK 108, batas waktunya itu kalau tidak salah saya 15 Juni itu batas waktunya. Atau mungkin pihak Gampong ada yang masih menyusun, atau ada yang masih tahap musyawarah,” ujar Sayed, ditemui Lingkarkita.com di ruang kerjanya, belum lama ini. [ ]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here