BERBAGI
Ilustrasi Foto Musyawarah Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. (Foto : AI Chatgpt)

Lingkarkita.com, Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) Aceh Utara, terus menyiapkan persiapan yang matang dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Gampong (desa).

Sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025, mengatur tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Tujuan utamanya adalah memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi melalui pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.

Gubernur Aceh juga menerbitkan Surat Edaran tertanggal 09 Mei 2025 kepada seluruh Bupati/Walikota di Aceh tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Bupati dan Walikota se-Aceh diminta untuk mengambil langkah-langkah diantaranya seperti melakukan sosialisasi percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Kadis Perindagkop dan UMKM Aceh Utara, Kusairi, saat dikonfirmasi Lingkarkita.com, mengatakan, pihaknya terkait hal ini sudah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, seperti Camat dan Ketua Forum Geuchik.

“Pada tanggal 15 Mei 2025, kita sudah mengadakan Rapat Koordinasi dengan OPD terkait, Camat dan Ketua Forum Geuchik, di Opproom Setdakab Aceh Utara. InsyaAllah, mulai Senin para Camat akan memulai Rapat Koordinasi dengan para Geuchik di Kecamatan masing-masing,” ujar Kusairi kepada Lingkarkita.com, Minggu (18/05/2025).

Setelah Rapat sudah dilakukan antara Camat dengan Geuchik, sambung Kusairi, kemudian dilanjutkan rapat Geuchik dengan masyarakat di Gampong masing-masing. “Geuchik nantinya rapat dengan masyarakat di Gampong masing-masing untuk perihal pembentukan Koperasi tersebut,” imbuh Kusairi.

Mengutip Surat Edaran tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang ditandatangani Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pada poin II (2) nomor 10 diterangkan bahwa Camat berperan aktif sebagai koordinator proses administrasi antara Gampong atau nama lain dengan Dinas Teknis Kabupaten/Kota. Pada nomor 11, diterangkan bahwa proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ditargetkan selesai paling lambat bulan Juni 2025.

Sedangkan pada poin III (3) mengenai waktu pelaksanaan dan penanggung jawab, pada nomor 1 diterangkan bahwa sosialisasi terkait dengan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ke seluruh masyarakat Gampong atau nama lain dilaksanakan sejak bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2025. [ ]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here