
Lingkarkita.com, Kota Langsa – Kepala Dinas Perhubungan Kota Langsa, Bambang Suriansyah menyebut pengutipan tarif parkir sudah sudah sesuai ketetapan jalan baru.
“Selama ini, karcis pengutipan parkir yang diberikan oleh petugas lebih kurang empat nama jalan. Dan kini berubah sesuai ketetapan jalan baru,” kata Bambang Suriansyah kepada Lingkarkita.com, Sabtu (21/6/2025).
Ketetapan jalan baru tersebut, lanjutnya, meliputi 31 nama jalan. Di antaranya, Jalan Ahmad Yani, Darussalam, Cut Nyak Dhien, Cut Nyak Arief, Tengku Chik Ditunong, Panglima Polem, WR. Supratman, Tengku Umar, Pasar Ikan, Pang Nanggroe, Pasar Baru, Iskandar Sani, dan TM Zein.
Selanjutnya, kata Bambang, Jalan Pabrik Es, Syah Kuala, Iskandar Muda, Rel Kereta Api, Jenderal Sudirman, Cik Di Paya Bakong. Lilawangsa, Prof. Syarif Thaeb, T. Chik Di Tiro, T.M Bhacrum, Zawiyah Cot Kala, T. Chik Tahyeb, Ki Hajar Dewantara, Nuruddin Ar-raniri, H Agussalaim, Lingkar Langsa, Islamic Center dan Jalan Siderejo.
“Dari semua nama – nama tersebut, ada di dalam karcis pengutipan tarif parkir baru sesuai ketetapan yang berlaku,” ujarnya.
Dijelaskan, tarif pengutipan parkir untuk kendaraan roda dua dikenakan Rp 1000. Sedangkan untuk jenis kendaran roda empat dikenakan tarif parkir Rp 2000.
“Tarif parkir untuk dua jenis kendaraan tersebut, saat berada didalam kawasan kota. Yang jelas, di 31 nama jalan tersebut, ada 157 titik lokasi parkir di dalan wilayah Kota Langsa,” jelas Bambang.
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Langsa, Fahrul Rozi kepada wartawan membenarkan pihaknya telah mencetak karcis untuk tarif parkir sesuai permintaan Dishub Kota Langsa.
“Berdasarkan permintaan Dishub, kami sudah mencetak karcis tarif parkir lebih kurang sebanyak 700 blok. Bila ada permintaan lagi, tentu akan mencetak lagi karcis tersebut,” ujarnya.