Beranda Daerah Dilaporkan Korban Atas Kasus Penipuan, Pria Berusia 52 Tahun Diringkus Polisi

Dilaporkan Korban Atas Kasus Penipuan, Pria Berusia 52 Tahun Diringkus Polisi

515
0
BERBAGI
Pelaku, IKN. (Foto : Ist)

Lingkarkita.com, Aceh Utara – Pria berusia 52 tahun berinisial IKN, asal Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin (02/06/2025) diringkus Satreskrim Polres Aceh Utara di tempat persembunyiannya di kawasan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.

Ia diringkus atas kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Polisi. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepucuk senjata jenis Air Soft Gun dan sepasang borgol, diduga kuat digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, menyampaikan, penangkapan IKN berawal dari salah satu laporan yang diterima pihaknya. Ia dilaporkan menipu teman semasa sekolahnya dengan dalih bisa membantu diangkat sebagai PNS.

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai anggota Kepolisian. “Korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat pengurusan PNS,” ujar AKBP Nanang melalui Kasat Reskrim, AKP Boestani, dalam Siaran Pers yang diterima Lingkarkita.com, Minggu (29/06/2025).

Tak sampai disitu, pada September 2024 korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp30 juta. Kemudian sisanya diserahkan dalam bentuk satu unit mobil Honda Jazz yang disebut akan dijual untuk menutupi kekurangan dana. Namun hingga saat ini janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan serangkaian aksi penipuan sejak tahun 2019. Selain mengaku sebagai anggota Polri, IKN juga mengaku sebagai personel Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meyakinkan para korbannya.

“Modus yang dilakukan cukup beragam, mulai dari jual beli sepeda motor, jual beli ternak, hingga janji memasukkan orang bekerja di perusahaan-perusahaan. Untuk wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe, tercatat ada 24 korban dengan total kerugian mencapai Rp402,5 juta,” imbuh Kasat Reskrim.

Tak hanya itu, pelaku juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus lain yang dilaporkan masyarakat di wilayah hukum Polres Pidie, Polres Aceh Timur, dan Polres Langsa. Bahkan, dari catatan kepolisian, IKN alias Balia pernah tersangkut kasus tindak pidana lainnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas arahan Kapolres Aceh Utara, imbuh Boestani, pada Program HIJRAHnya dalam menyikapi kasus ini, pihaknya telah membentuk Posko Pengaduan masyarakat terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

“Kemungkinan besar korban akan bertambah banyak lagi, kalau ada masyarakat yang segan datang kekantor, ada nomor kontak Posko 085277983031 yang bisa dihubungi 24 jam, dan selanjutnya tim akan mendatangi rumah korban dan menanyakan kronologisnya,” pungkas AKP Dr. Boestani. [ ]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here