Beranda Daerah Tangkap Dua Pria, Polisi Amankan 830 Gram Sabu-Sabu

Tangkap Dua Pria, Polisi Amankan 830 Gram Sabu-Sabu

561
0
BERBAGI
F dan A. (Foto : Ist)

Lingkarkita.com, Aceh Utara – Upaya memutus mata rantai peredaran Narkoba terus dilakukan pihak Kepolisian Resort (Polres) Aceh Utara dalam berbagai cara, baik dengan cara pencegahan melalui sosialisasi maupun penindakan atau penangkapan.

Kali ini, Satres Narkoba Polres Aceh Utara kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba. Barang bukti berupa sabu seberat 830 Gram diamankan dari dua pria asal Kecamatan Paya Bakong yang diringkus pada Sabtu (28/06/2025).

Keduanya, F (31) dan A (29), diringkus di Gampong (desa) Dayah Baro, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, berawal dari informasi yang diterima Polisi kemudian menindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan termasuk Undercover Buy.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah Putra, dalam Siaran Pers yang diterima Lingkarkita.com, menerangkan, para tersangka (F dan A) awalnya mengarahkan tim yang sedang Undercover Buy untuk transaksi di salah satu rumah di dekat areal persawahan.

“Setelah memastikan adanya barang bukti, tim langsung melakukan penyergapan. Penangkapan sempat berlangsung dramatis saat keduanya mencoba melarikan diri dengan melompat keluar jendela rumah menuju areal persawahan,” ujar AKP Erwinsyah Putra, Minggu (29/06/2025).

Namun, sambungnya, petugas yang sudah bersiaga berhasil menangkap keduanya setelah kejar-kejaran dan bergulat di tengah lumpur persawahan. Keduanya kini beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui sabu tersebut didapatkan dari seorang pria lainnya dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polres Aceh Utara terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. [ ]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here